Informasi penting untuk seluruh guru tenaga honorer terkait kategori yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa melalui RUU ASN di tahun 2023.
Akhirnya Kementerian PANRB telah memastikan agar tenaga honorer kategori tertentu bisa diangkat menjadi PNS di tahun 2023 tanpa menunggu RUU ASN selesai disahkan oleh DPR.
Seperti kita ketahui bahwa berdasarkan RUU ASN dijelaskan bahwa terdapat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Pada RUU ASN tersebut, dalam Pasal 131A telah dijelaskan bahwa tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, tenaga kontrak, hingga pegawai tidak tetap harus diangkat menjadi PNS jika telah bekerja terus-menerus.
Selain itu, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tersebut apabila telah diangkat melalui Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.
Adapun beberapa ketentuan lainnya yang perlu dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes adalah harus tetap dilakukan seleksi administrasi dan validasi data SK pengangkatan terlebih dahulu.
Lalu seperti apa cara tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa RUU ASN di tahun 2023?
Sebelumnya Kementerian PANRB telah menyampaikan adanya rencana pengadaan ASN di tahun 2023 melalui dua jalur seleksi.
Dua jalur pengadaan ASN di tahun 2023 tersebut terdiri atas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023,” ucap Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada akhir tahun 2022 lalu.
Perlu tenaga honorer ketahui, pada pengadaan ASN tahun 2023 melalui CPNS dan PPPK terdapat empat arah kebijakan yang akan dilaksanakan.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan pada arah kebijakan tersebut, ternyata terdapat
Halaman : 1 2 Selanjutnya