Hal tersebut telah disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 yang dirilis pada tanggal 22 Juli. Dalam surat edaran tersebut pemerintah meminta agar BKN dapat melakukan pemetaan pegawai non-ASN yang ada di seluruh instansi baik pusat maupun daerah.
Surat edaran tersebut memuat 2 lampiran. Pertama lampiran tentang daftar nama tenaga non-ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah dan lampiran kedua tentang riwayat kontrak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2. Sehingga dengan demikian, bagi honorer yang memenuhi semua persyaratan maka akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tujuan dilakukan upaya pendataan tersebut yakni untuk mendorong setiap instansi pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN yang berada baik pada lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar dapat diangkat menjadi pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan dengan ketentuan khusus.
Surat tersebut juga ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah, dan diberikan batas waktu hingga 30 September 2022. Untuk dapat diangkat menjadi ASN mana ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer.
Berikut ketentuan tenaga honorer agar dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 dan 2023 yakni diantaranya:
1. Tenaga honorer harus minimal Berusia 20 Tahun dan WNI.
2. Tenaga honorer tidak memiliki rekam jejak terkait kasus pidana penjara atau kriminalitas.
3. Tenaga honorer tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri atau sebagai pegawai swasta.
4. Tenaga honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Tenaga honorer harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Tenaga honorer harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. Tenaga honorer harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Selain itu, bagi tenaga honorer agar dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB terbaru, yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022. Persyaratan tersebut yakni di antaranya:
1. Tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan telah bekerja di instansi pemerintah.
2. Tenaga honorer yang menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
3. Tenaga honorer yang telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Tenaga honorer yang telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Tenaga honorer yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, ada lima kategori tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya