Pada pasal lainnya, poin pemecatan PNS juga menyebutkan bahwa, PNS bisa diberhentikan dengan hormat, jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Kemudian dalam pasal yang sama ayat 3 menyebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Selanjutnya dalam draft perubahan UU ASN tersebut juga memuat bahwa PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal ini terjadi apabila seorang PNS melakukan hal-hal berikut ini:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Sementara itu, kabarnya dalam RUU ASN yang baru, akan ada penambahan pasal yang membahas perihal tenaga honorer dan non-PNS yang akan diangkat langsung jabatannya menjadi PNS tanpa melalui tes apapun.
Kabar baik perubahan RUU ASN ini tentunya menjadi angin segar bagi para tenaga honorer dan non-PNS yang sudah mengabdi lama, namun tak kunjung diangkat jabatannya menjadi PNS.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya