Syaiful Huda menjelaskan Pansus gabungan satu juta guru honor ini terdiri dari anggota Komisi II, komisi X, dan komisi XI DPR RI.
Pansus gabungan ini nantinya berkoordinasi dengan Kemendikbudristek, Kemendagri, KemenPAN-RB, BKN, dan Kemenkeu dalam mengambil langkah-langkah taktis agar berbagai kendala yang menghalangi proses satu juta guru honorer ini segera terselesaikan.
Syaiful Huda juga mengatakan bahwa persoalan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK memang melibatkan banyak kementerian dan lembaga.
Sehingga harus ada pengawalan anggota lintas Komisi yang menjadi mitra Kementerian atau Lembaga terkait.
Memang menjadi PPPK tidak bisa didorong hanya dari Komisi X saja. Proses seleksi misalnya, harus melibatkan KemenPAN-RB dan BKN yang menjadi mitra Komisi II. Sedangkan untuk penganggaran harus melibatkan Kemenkeu yang menjadi Mitra komisi XI.
Kendala teknis seleksi sejuta guru honorer menjadi ASN PPPK ini sangat beragam.
Mulai kualifikasi yang harus dipenuhi oleh guru honorer, bagaimana penempatan mereka setelah lolos seleksi, bagaimana proses mendapatkan nomor induk hingga proses penggajian. Oleh karena itu tidak cukup dorongan pengawalan dari satu Komisi saja.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya