Nasib Petugas Kebersihan, Keamanan, dan BLUD dalam Pendataan Non ASN 2022 Ditentukan oleh DPR, Benarkah?

- Editor

Sabtu, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syaiful Huda menjelaskan Pansus gabungan satu juta guru honor ini terdiri dari anggota Komisi II, komisi X, dan komisi XI DPR RI.

Pansus gabungan ini nantinya berkoordinasi dengan Kemendikbudristek, Kemendagri, KemenPAN-RB, BKN, dan Kemenkeu dalam mengambil langkah-langkah taktis agar berbagai kendala yang menghalangi proses satu juta guru honorer ini segera terselesaikan.

Syaiful Huda juga mengatakan bahwa persoalan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK memang melibatkan banyak kementerian dan lembaga.

Sehingga harus ada pengawalan anggota lintas Komisi yang menjadi mitra Kementerian atau Lembaga terkait.

Memang menjadi PPPK tidak bisa didorong hanya dari Komisi X saja. Proses seleksi misalnya, harus melibatkan KemenPAN-RB dan BKN yang menjadi mitra Komisi II. Sedangkan untuk penganggaran harus melibatkan Kemenkeu yang menjadi Mitra komisi XI.

Kendala teknis seleksi sejuta guru honorer menjadi ASN PPPK ini sangat beragam.

Mulai kualifikasi yang harus dipenuhi oleh guru honorer, bagaimana penempatan mereka setelah lolos seleksi, bagaimana proses mendapatkan nomor induk hingga proses penggajian.  Oleh karena itu tidak cukup dorongan pengawalan dari satu Komisi saja.

Halaman berikutnya

Dalam waktu dekat..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis