Nasib Kesejahteraan Guru dari Alokasi APBN

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alokasi APBN – Kesejahteraan guru masih menjadi fokus utama dalam dunia Pendidikan saat ini. Kalangan pendidik dan juga pemerintah tengah mengusahakan kesejahteraan guru. Banyak sekali cara pemerintah untuk mengusahakan kesejahteraan guru salah satunya dengan Alokasi APBN.

APBN atau Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang digunakan pemerintah untuk Pendidikan saat ini adalah sebesar 20 persen. Walapun pemerintah telah mengalokasikan anggaran tersebut, masih banyak sejumlah organisasi guru yang mempertanyakan hal tersebut.

Pasalnya hingga sekarang masih banyak guru yang hidup serba kekurangan akibat masih adanya honor yang terlalu rendah. Hal tersebut menjadi alasan utama bahwa beberapa organisasi guru mempertanyakan hal tersebut.

Sumarni selaku Perwakilan dari PGSI Persatuan Guru Seluruh Indonesia menyatakan bahwa guru mendapatkan alokasi dana 20 persen dari APBN. Tetapi selama ini anggaran tersebut tidak hanya digunakan oleh kemdikbud tetapi juga oleh kementrian lain.

Jika alokasi dari dana tersebut difokuskan untuk Kemendikbudristek hal tersebut dapat membuat kesejahteraan guru menjadi terpenuhi. Sumarni juga menjelaskan sebaiknya Kemendikbudsitek mengusulkan anggaran tersebut yang hanya difokuskan untuk Kemendikbudristek.

Selain itu pihaknya juga memberi respon terhadap rencana penghapusan TPG. Secara umum pihaknya mendukung usulan perubahan yang diusulkan kemendikbudristek tetapi hal tersebut jangan merugikan guru. Oleh sebab itu pihaknya tidak setuju terkait penghapusan Tunjangan Profesi Guru.

Sumarni juga mengusulkan untuk Tunjangan profesi guru tersebut dapat dirubah kriterianya. Contohnya dengan memberikan untuk guru yang telah melewati masa tugas selama beberapa tahun.

Achmad Zuhri selaku Perwakilan dari Pergunu juga ikut menyoroti hal tersebut. Ia menyoroti Undang Undang yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Menurut Achmad Zuhri guru masih ingin dianggap sebagai profesional dan sepsialis.

Jika hal tersebut dikaitkan dengan ketenaga kerjaan maka hal tersebut akan disamakan dengan buruh dan akan menimbulkan beberapa keributan.

Dilain sisi, Anindito Aditomo selaku Kepala BSKAP atau Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan menjelaskan bahwa selama ini salah satu dari urgensi RUU Sisdiknas adalah menyelesaikan permasalah urgensi kesejahteraan guru.

Halaman Selanjutnya

1,6 Juta Guru

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis