Dengan adanya kekhawatiran itulah, tambah Cahyo, mendorong yayasan yang menaungi sekolah swasta tersebut membuat regulasi tegas bagi para pegawainya seperti akan memberhentikan pegawainya apabila terbukti mengikuti seleksi PPPK atau tidak akan memberikan bantuan selama terkait pelaksanaan program Guru Penggerak yang tengah diikuti.
Hal ini tentu juga berpengaruh terhadap nasib guru penggerakdi sekolahan swasta yang ingin mengembangkan diri sebagai tenaga pendidik profesional. Misalnya para guru penggerak yang ingin mengikuti seleksi PPPK. Tentu guru tersebut akan merasa dilema pasalnya ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan ketika menjadi bagian dari PPPK.
Adapun keuntungan PPPK antara lain, memiliki kontrak minimal setahun dan bisa diperpanjang maksimal hingga 30 tahun, tergantung situasi dan kondisi. Selain itu juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non PNS, sehingga memungkinkan untuk menduduki jabatan administratif dan fungsional pada instansi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 98 Tahun 2022, menjadi PPPK guru tentu juga akan mendapatkan gaji sesuai dengan masa kerja guru. Selain itu juga mendapatkan kenaikan gaji secara berkala dan istimewa sesuai dengan perundang – undangan. PPPK juga mendapatkan tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan pangan, tunjangan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2