Sebagaimana yang tertulis dalam laman sekolah penggerak, guru penggerak merupakan guru yang dinyatakan lulus dalam seleksi dan program Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Selain itu mereka juga disebut sebagai pemimpin pembelajaran yang memberikan dorongan terhadap perkembangan peserta didik secara holistik, aktif, dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya.
Selain menjadi pemimpin pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, guru penggerak juga memiliki peran sebagai pengajar praktik bagi rekan guru lain yang berkaitan dengan pengembangan pembelajaran.
Para guru yang ingin menjadi bagian dari guru penggerak harus mengikuti program pendidikan PGP terlebih dahulu. Program Pendidikan Guru Penggerak ini memiliki beberapa serangkaian kegiatan yang harus diikuti oleh calon guru penggerak mulai dari pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan yang dilakukan selama kurang lebih 9 bulan.
Salah satu kriteria yang menjadi persyaratan pendaftaran Calon Guru Penggerak adalah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta. Artinya tidak ada batasan untuk mendaftar menjadi calon guru penggerak. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi semua guru di Indonesia, baik guru jenjang pendidikan TK, SD, SMP, dan SMA.
Adanya segelintir guru yang menyandang predikat sebagai guru penggerak tentu menjadi sebuah kebanggaan bagi sekolah. Namun beberapa lembaga sekolah yang memiliki guru penggerak juga mengalami kekhawatiran ketika nanti guru tersebut memilih untuk meninggalkan sekolah. Guru penggerak tersebut lebih memilih untuk mengikuti program Pemerintah seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurut Cahyo Prasongko, guru penggerak Angkatan 4 Kabupaten Sidoarjo, yang tertulis dalam laman Kompasiana (3/12/2022), jika guru penggerak benar – benar meninggalkan sekolah yang selama ini telah memberikan dukungan dan kesempatan dalam mengembangkan karir, maka sekolah akan merugi, khususnya sekolah swasta. Adanya harapan untuk memperbaiki taraf hidup dapat mendorong guru penggerak di sekolah swasta untuk pindah tempat.
Cahyo menuliskan bahwa tidak adanya regulasi atau kebijakan yang berpihak pada sekolah – sekolah swasta menyebabkan sekolah tersebut akan mendapatkan ancaman kehilangan para tenaga profesional seperti guru penggerak. Sebab guru penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang diharapkan mampu untuk membawa perubahan bagi pendidikan di Indonesia, sesuai dengan harapan pemerintah.
Halaman Selanjutnya
Mendorong Yayasan Yang Menaungi Sekolah Swasta Tersebut
Halaman : 1 2 Selanjutnya