Nasib Guru Di Madrasah Akibat RUU Sisdiknas

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Guru – RUU Sisdiknas telah diterbitkan oleh Kemdikbud atau kementrian Pendidikan dan budaya. Pada RUU Sisdiknas tersebut membahas poin penting dengan tujuan untuk memajukan Pendidikan di Indonesia. Hal tersebut juga akan berakibat pada nasib guru di madrasah.

RUU Sisdiknas yang telah diterbitkan oleh kemdikbud atau kementrian Pendidikan dan kebudayaan tersebut adalah RUU Sisdiknas dengan nomor 537/sipres/A6/VIl/2022. Hal tersebut ditujukan untuk guru sertifikasi atau guru yang non sertifikasi dalam aturan mengenai kesejahteraan.

Pada RUU Sisdiknas tersebut diatur jaminan untuk kesejahtreaan guru sertifikasi dan non sertifikasi yang telah lahir dari RUU Sisdiknas dengan memperhatikan latar belakang pembentukan tersebut.

Latar belakang untuk menjalankan sebuah sistem Pendidikan pada RUU Sisdiknas diatur dalam 3 undang undang. Adapun ketiga undang undang tersebut adalah sebagai berikut:

UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Undang Undang Sisdiknas

UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen  atau Undang Undang Guru dan Dosen

UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi  atau Undang Undang Dikti

Terdapat pengaturan UU Sisdiknas dan juga Undang Undang guru dan dosen yang telah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, hal tersebut dijelaskan pada latar belakang RUU Sisdiknas.

Pada hal tersebut terdiri dari pengaturan tentang sistem belajar dan juga jumlah jam mengajar. Selain beberapa hal diatas pada RUU Sisdiknas terdapat aturan yang mengatur kesejahteraan guru baik untuk guru PNS ataupun guru honorer.

Hal tersebut adalah untuk mendorong kesejahteraan guru PNS dan guru PNS dengan diberikanya gaji yang layak untuk kesejahteraan mereka. Iwan Syarhril selaku Dirtek GTK mengatakan bahwa RUU Sisdiknas tersebut merupakan upaya pemerintah agar guru mendapatkan penghasilan yang layak.

Selain untuk memberikan kesejahteraan guru dengan gaji yang layak tersebut, hal itu adalah wujud keberpihakan pemerintah kepada guru. Guru ASN ataupun guru non ASN yang sebelumnya telah mendapatkan tunjangan maka akan terus mendapatkan tunjangan sampai guru tersebut pensiun.

Halaman Selanjutnya

Penghasilan layak untuk guru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis