Nasib Cerah, Guru Honorer Lulus PG Tanpa Penempatan Bakal Diangkat

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada seleksi CASN 2023 tersebut, formasi guru menjadi salah satu prioritas utama untuk dilakukan perekrutan menjadi ASN PPPK. Selain itu, Menpan RB juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan.

Selain itu, Menpan RB juga menjelaskan bahwa akan melakukan pengusulan kebutuhan untuk ASN pada tahun 2023 yang diprioritaskan untuk diisi di Instansi pemerintah.

Dari usulan kebutuhan dari kementrian, lembaga,dan pemerintah daerah akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat dari Menteri keuangan dan juga pertimbangan teknis dari BKN.

Oleh karena itu, guru honorer yang telah lulus passing grade dan belum mendapatkan pemenpatan pada tahun 2022 maka harus bersiap untuk mengikuti rekrutmen PPPK Guru pada tahun 2023.

Dari penjelasan Nadiem Makarim selaku Mendikbud, pada rapat koordinasi bersama Kementerian PANRB, Seleksi PPPK Guru yang dilakukan pada tahun 2021 dan 2022 belum maksimal.

Hal tersebut disebabkan karena formasi yang diajukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan kebutuhan guru PPPK. Oleh sebab itu, pada tahun 2023 Kemdikbud berencana agar pemda dapat mengajukan formasi guru sebesar 100 persen dari jumlah kebutuhan.

Oleh sebab itu, hal tersebut akan menjadi nasib cerah untuk guru honorer yang belum mendapatkan penempatan. Demikian informasi mengenai Nasib Cerah, Guru Honorer Lulus PG Tanpa Penempatan Bakal Diangkat. Semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 410 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis