Nasib Baik Honorer! Perhitungan Masa Kerja TMT, Berikut Syarat dan Langkah Pengisian TMT

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengisian TMT – Hingga kini proses Pendataan honorer atau non-ASN terus berjalan. Pada Rabu 5 Oktober 2022 sebelumnya juga telah dirilis hasil dari pendataan non-ASN tahap prafinalisasi tahun 2022.

Dalam hal ini honorer yang telah memasuki tahap Lampiran Uji Publik perlu mengetahui istilah TMT. TMT adalah singkatan Terhitung Mulai Tanggal. Pada pendataan non-ASN, TMT yang dimaksud adalah awal mulai bekerja.

Lalu apa tujuan pengumpulan data honorer atau non-ASN? Tujuannya adalah untuk memetakan dan mengetahui jumlahnya. Tapi pendataan tersebut bukan berarti digunakan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi.

Belakangan banyak tenaga honorer yang merasa kebingungan dengan tampilnya menu baru pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dimana pada menu tersebut para tenaga honorer diminta untuk mengisikan TMT.

Dalam pengisian data SK awal pengangkatan dan bukti terkait gaji terakhir berikut adalah berkas-berkas yang diperlukan:

  1. SK pengangkatan awal
  2. SK terakhir bisa yang 2021 atau 2022
  3. Slip gajiterakhir

Disamping itu penting juga dalam memahami cara pengisian TMT pada alamn pendataan. Berikut ini adalah cara pengisian TMT pendataan Non ASN terbaru:

  1. Masuk ke akun pendataan
  2. Isikan Nik dan password kemudian klik tombol masuk
  3. Kemudian Isi dengan TMTawal bekerja
  4. Isikan gajiterakhir pada tahun 2022, hanya 1 bulan gaji saja (hanya menggunakan angka saja, tanpa titik. Contoh: 1500000

Menu baru BKN ini bertujuan untuk menjawab keresahan para honorer yang telah berkecimpung di lapangan selama lebih dari lima tahun. Karena aplikasi BKN hanya bisa diisi dengan masa kerja maksimal 5 tahun.

Oleh karena itu, masa kerja di atas 5 tahun langsung dihitung dan diakumulasikan oleh sistem. Pendataan non-ASN saat ini bukan untuk PPPK atau CPNS.

Namun, tujuan pendataan ini adalah agar Menpan dapat mengetahui berapa jumlah non-ASN yang ada di seluruh Indonesia.

Rincian Instansi Pemerintah dengan Jumlah Honorer Terbanyak

BKN melalui akun resmi Twitternya, @BKNgoid mempublikasikan instansi-instansi pemerintah dengan jumlah tenaga non-ASN atau honorer terbanya. Berikut ini pemaparannya.

  1. Kementerian Agama: 139.560
  2. Kementerian Sosial: 40.175
  3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 24.875
  4. Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat: 21.888
  5. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah: 21.757

Adapun daftar tentang instansi yang tidak melakukan pendataan tenaga honorer adalah sebagai berikut.

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • Kejaksaan Agung
  • Badan Kepegawaian Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional RI
  • Kepolisian Negara
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  • Sekretariat Kabinet
  • Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  • Setjen Komisi Pemberantasan korupsi Badan Keamanan Laut RI
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Ombudsman Republik Indonesia
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
  • Pemerintah Kabupaten Paniai
  • Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
  • Pemerintah Kabupaten Yahukimo
  • Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
  • Pemerintah Kabupaten Keerom
  • Pemerintah Kabupaten Supiori
  • Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
  • Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
  • Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya

Halaman Selanjutnya

Pendataan Tenaga Honorer

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 1,977 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru