Anggaran belanja barang pada 2023 secara rinci akan dipatok sebesar Rp 62,2 triliun yang mana hal tersebut naik 7,7 persen dibandingkan dengan anggaran pada tahun 2022 yakni sebesar Rp 57,7 triliun. Nilai anggaran belanja barang pada tahun 2023 tersebut juga lebih besar dibandingkan tahun 2021 yakni sebesar Rp 52 triliun.
Selain itu, untuk anggaran belanja pegawai pada tahun 2023 akan dialokasikan sebesar Rp 257,2 triliun yang mana naik 3,3 persen daripada anggaran di 2022 yakni sebesar Rp 249,1 triliun. Sehingga, nilai anggaran belanja pegawai tahun depan juga naik dibandingkan dengan anggaran 2021 yakni sebesar Rp 235 triliun.
Anggaran belanja pemerintah tersebut telah disusun dengan tujuan untuk mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS di masa yang akan datang sehingga reformasi kerja dapat digunakan sebagai elemen pendukung untuk meningkatkan produktivitas.
Hal yang perlu diketahui yakni pemerintah terakhir kali telah menaikkan gaji PNS pada tahun 2019 lalu yang mana kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS tersebut sejalan dengan rencana pemerintah yang mana akan memulai reformasi birokrasi dalam upaya untuk mendukung pola kerja baru yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kualitas pelayanan publik.
Untuk tahun 2022 ini, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan yakni sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Halaman Selanjutnya
Selain gaji pokok tersebut, PNS juga berhak…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya