Nakes – Pada PPPK 2022 terdapat informasi mengenai kategori Nakes yang lolos pada seleksi PPPK 2022. Tidak semua non ASN dapat menjadi PPPK tahun 2022. Untuk menjadi PPPK tersebut terdapat sejumlah syarat yang harus dilalui oleh calon PPPK tenaga Kesehatan tahun 2022.
Tenaga Kesehatan adalah kelompok yang menjadi prioritas pada seleksi PPPK 2022 selain guru honorer. BKN mengatakan bahwa pihaknya saat ini berfokus pada pengangkatan PPPK atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja
BKN mengatakan terdapat 4 Kelompok tenaga Kesehatan non ASN yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022. Untuk formasi CPNS dan PPPK 2022 adalah sebagai berikut:
- Pusat sebanyak 95.324 yang terdiri atas Guru 50.000, Dosen 15.000, Nakes 7.000 dan Jabatan teknis 23.324
- Daerah sebanyak 1.054.276 yang terdiri atas Guru 758.018, Nakes 255.244 dan Jabatan teknis 41.009
- Sekolah Kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941
- Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 yang terdiri dari PPPK dan CPNS Papua 28.895 dan PPPK dan CPNS Papua Barat 12.993
Haria Wibisana selaku Kepala BKN menjelaskan bahwa empat kolompok yang dapat mengikuti seleksi PPPK tersebut adalah bidan, perawat, dokter dan juga tenaga penyuluh. Sedangkan terdapat tenaga honorer yang akan beralih statusnya menjadi PPPK.
Untuk tenaga honorer yang beralih statusnya menjadi PPPK tersebut adalah Tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD), Kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK) dan PTT.
Selain itu terdapat sukarelawan yang berkerja pada fasilitas Kesehatan pemerintah provinsi dan juga kabupaten atau kota yang selama ini digunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan Kesehatan daerah.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya