Nakes Kategori Ini Dapat Lolos Seleksi PPPK 2022

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nakes – Pada PPPK 2022 terdapat informasi mengenai kategori Nakes yang lolos pada seleksi PPPK 2022. Tidak semua non ASN dapat menjadi PPPK tahun 2022. Untuk menjadi PPPK tersebut terdapat sejumlah syarat yang harus dilalui oleh calon PPPK tenaga Kesehatan tahun 2022.

Tenaga Kesehatan adalah kelompok yang menjadi prioritas pada seleksi PPPK 2022 selain guru honorer. BKN mengatakan bahwa pihaknya saat ini berfokus pada pengangkatan PPPK atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja

BKN mengatakan terdapat 4 Kelompok tenaga Kesehatan non ASN yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022. Untuk formasi CPNS dan PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

  • Pusat sebanyak 95.324 yang terdiri atas Guru 50.000, Dosen 15.000, Nakes 7.000 dan Jabatan teknis 23.324
  • Daerah sebanyak 1.054.276 yang terdiri atas Guru 758.018, Nakes 255.244 dan Jabatan teknis 41.009
  • Sekolah Kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941
  • Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 yang terdiri dari PPPK dan CPNS Papua 28.895 dan PPPK dan CPNS Papua Barat 12.993

Haria Wibisana selaku Kepala BKN menjelaskan bahwa empat kolompok yang dapat mengikuti seleksi PPPK tersebut adalah bidan, perawat, dokter dan juga tenaga penyuluh. Sedangkan terdapat tenaga honorer yang akan beralih statusnya menjadi PPPK.

Untuk tenaga honorer yang beralih statusnya menjadi PPPK tersebut adalah Tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD), Kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK) dan PTT.

Selain itu terdapat sukarelawan yang berkerja pada fasilitas Kesehatan pemerintah provinsi dan juga kabupaten atau kota yang selama ini digunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan Kesehatan daerah.

Halaman Selanjutnya

Syarat PPPK 2022

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis