Pemerintah kembali menyelenggarakan seleksi PPPK 2022 yang juga dikenal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja khusus guru.
Kali ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia Nadiem Makarim memprioritaskan seleksi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021.
Dikutip dari Tempo.co nadiem menyebutkan dalam keterangan tertulisnya bahwa “Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,”
Kepastian seleksi ini diumumkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Sebut Nadiem prioritas tersebut telah disebutkan dalam Permenpan RB Pasal 5 Ayat 2 tentang pelamar prioritas I.
Pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, kata Nadiem, terdapat 193.954 guru yang lulus namun tidak dapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.
Nadiem juga menambahkan mengenai Pasal 32 yang mengatur bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. Jika pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
Disamping itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
Halaman Selanjutnya
Kelompok prioritas di Seleksi PPPK 2022
Halaman : 1 2 Selanjutnya