Gaji dan Tunjangan Guru PPPK – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, gaji guru honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal ditransfer langsung ke rekening pribadi.
Dia mengungkapkan, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
“Anggaran bagi guru ASN/PPPK hanya ditransfer ke PPPK setelah guru honorer diangkat. Ini mendorong janji kami untuk memastikan kesejahteraan guru di negara ini terjamin,” kata Nadiem saat menghadiri peringatan HUT PGRI ke-77 dan Hari Guru Nasional.
Nadiem menuturkan, gaji dan tunjangan untuk guru PPPK yang ditransfer langsung ini merupakan salah satu dari rencana kebijakan Kemendikbudristek untuk guru PPPK tahun depan.
Selain mentransfer langsung gaji guru PPPK, dia juga akan memastikan bahwa anggaran tersebut tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di lintas kementerian/lembaga.
“Kami berkoordinasi lintas kementerian untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK tidak boleh untuk kebutuhan lain,” tutur Nadiem sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Nadiem mengungkapkan, pemerintah pusat akan melengkapi formasi guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tahun depan, jika pemerintah daerah (Pemda) tidak mengajukan formasi guru sesuai kebutuhan.
Rencana ini kata Nadiem, akan dikolaborasi dengan Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan sesuai izin dari Presiden Joko Widodo.
“Dengan restu Pak Presiden, jika pada Maret tahun depan Pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut,” jelas dia.
Halaman berikutnya
Sebagai informasi, untuk tahun..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya