Mulai 2023 Sertifikasi Pakai Aturan Baru, Simak Penjelasannya

- Editor

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah merilis regulasi baru sertifikasi. Dengan demikian mulai 2023 sertifikasi pakai aturan baru.

Seperti yang telah dijelaskan oleh Kemendikbud dalam beberapa kesempatan sebelumnya, bahwa sebagai seorang guru yang profesional wajib memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat ini dapat menjadi bukti pengakuan atas kompetensi guru sebagai tenaga profesional dalam melakukan pekerjaannya pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.

Sertifikasi guru didapatkan dengan mengikuti pendidikan profesi guru atau PPG Dalam Jabatan. Guru yang statusnya telah tersertifikasi akan mendapatkan sertifikat pendidikan sebagai bukti.

Selain sebagai bukti kompetensi dan keprofesionalan guru, sertifikasi juga memiliki beberapa manfaat salah satunya adalah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Dengan tunjangan tersebut tentu dapat meningkatkan kesejahteraan guru sebagai tenaga pendidik.

Aturan atau regulasi baru sertifikasi dirilis oleh Kemendikbud Ristek melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 54 Tahun 2022 tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Adapun yang dimaksud sebagai guru dalam jabatan pada Permendikbud Ristek tersebut adalah guru yang diangkat sampai tahun 2025. Rinciannya meliputi guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak, guru yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru namun belum dinyatakan lulus dalam uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru, dan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan bukan termasuk kedalam dua poin sebelumnya.

Dilansir dari BeritaSoloRaya (3/12/2022), berdasarkan pada peraturan baru, tidak semua guru bisa mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan dan menyandang status sertifikasi. Hanya peserta atau calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan yang diperbolehkan mengikuti.

Setidaknya ada 8 syarat yang harus diperhatikan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan, antara lain;

  1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif sebagai tenaga pendidik atau guru selama tiga tahun terakhir
  2. Memiliki kualifikasi akademik minimal pada jenjang sarjana (S1) atau diploma (D4)
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
  4. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun yang berkenaan
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zak adiktif lainnya
  7. Memiliki perilaku yang baik
  8. Terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kementerian

Halaman Selanjutnya

Setelah Melakukan Pendaftaran

Berita Terkait

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis