Mulai 2023 Sertifikasi Pakai Aturan Baru, Simak Penjelasannya

- Editor

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah melakukan pendaftaran, nantinya para pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan akademik sesuai dengan tahapan seleksi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mempertimbangkan beberapa hal sebagai penentu keikutsertaan guru dalam program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang meliputi masa kerja paling lama, usia paling tinggi, satuan pendidikan yang berasa dari daerah khusus, dan perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Jika calon mahasiswa dinyatkaan lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan – ketentuan tersebut, maka akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan bisa mengikuti serangkaian pembelajaran.

Proses pembelajaran yang ada pada PPG Dalam Jabatan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan beban belajar sebanyak 36 SKS. Beban belajar mahasiswa tersebut dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau serta pembelajaran program studi Pendidikan Profesi Guru.

Apabila guru termasuk dalam rekognisi pembelajaran lampau tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut;

  1. Guru dalam jabatan yang diangkat hingga akhir tahun 2015 akan diberikan kognisi setara 24 sks sehingga hanya memiliki beban belajar 12 sks.
  2. Guru dalam jabatan yang diangkat mulai 2016 sampai 2025 diberi kognisi setara 18 sks.

Untuk guru yang telah mengikuti sertifikasi guru penggerak dan telah mengikuti PPG, akan diberikan konversi setara 36 sks dan dianggap telah selesai mengikuti rangkaian PPG.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis