Mulai 2023 Sertifikasi Pakai Aturan Baru, Simak Penjelasannya

- Editor

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah melakukan pendaftaran, nantinya para pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan akademik sesuai dengan tahapan seleksi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mempertimbangkan beberapa hal sebagai penentu keikutsertaan guru dalam program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang meliputi masa kerja paling lama, usia paling tinggi, satuan pendidikan yang berasa dari daerah khusus, dan perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Jika calon mahasiswa dinyatkaan lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan – ketentuan tersebut, maka akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan bisa mengikuti serangkaian pembelajaran.

Proses pembelajaran yang ada pada PPG Dalam Jabatan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan beban belajar sebanyak 36 SKS. Beban belajar mahasiswa tersebut dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau serta pembelajaran program studi Pendidikan Profesi Guru.

Apabila guru termasuk dalam rekognisi pembelajaran lampau tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut;

  1. Guru dalam jabatan yang diangkat hingga akhir tahun 2015 akan diberikan kognisi setara 24 sks sehingga hanya memiliki beban belajar 12 sks.
  2. Guru dalam jabatan yang diangkat mulai 2016 sampai 2025 diberi kognisi setara 18 sks.

Untuk guru yang telah mengikuti sertifikasi guru penggerak dan telah mengikuti PPG, akan diberikan konversi setara 36 sks dan dianggap telah selesai mengikuti rangkaian PPG.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis