Mulai 2023 Sertifikasi Pakai Aturan Baru, Simak Penjelasannya

- Editor

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah melakukan pendaftaran, nantinya para pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan akademik sesuai dengan tahapan seleksi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mempertimbangkan beberapa hal sebagai penentu keikutsertaan guru dalam program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang meliputi masa kerja paling lama, usia paling tinggi, satuan pendidikan yang berasa dari daerah khusus, dan perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Jika calon mahasiswa dinyatkaan lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan – ketentuan tersebut, maka akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan bisa mengikuti serangkaian pembelajaran.

Proses pembelajaran yang ada pada PPG Dalam Jabatan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan beban belajar sebanyak 36 SKS. Beban belajar mahasiswa tersebut dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau serta pembelajaran program studi Pendidikan Profesi Guru.

Apabila guru termasuk dalam rekognisi pembelajaran lampau tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut;

  1. Guru dalam jabatan yang diangkat hingga akhir tahun 2015 akan diberikan kognisi setara 24 sks sehingga hanya memiliki beban belajar 12 sks.
  2. Guru dalam jabatan yang diangkat mulai 2016 sampai 2025 diberi kognisi setara 18 sks.

Untuk guru yang telah mengikuti sertifikasi guru penggerak dan telah mengikuti PPG, akan diberikan konversi setara 36 sks dan dianggap telah selesai mengikuti rangkaian PPG.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru