Berbeda dengan tahun sebelumnya di mana hanya sebesar 50% yang dibayarkan. Selain itu, gaji pokok juga telah mengalami kenaikan sesuai dengan ketentuan, dengan kenaikan sebesar 8% untuk ASN dan 12% untuk Pensiunan.
Jika total anggaran pada tahun 2023 mencapai 38,8 Triliun, pada tahun 2024 ini terjadi peningkatan menjadi 50,8 Triliun.
Apabila kita ingat Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke 13 dari Tahun 2019 hingga 2023 yang mana hal ini menyesuaikan situasi keuangan negara dan tantangan perekonomian nasional.
- Tahun 2019 : Gaji Pokok, tunjangan Kelauarga, tunjangan jabatan, dan 100% Tukin
- Tahun 2020 : Gaji Pokok, tunjangan keluarga tunjangan jabatan umum. Tidak diberikan Gaji ke 13 bagi pejabat negara tertentu seperti Presiden, Wakil presiden, Menteri dan Wamenteri dll)
- Tahun 2021 : Gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan), tunjangan jabatan umum
- Tahun 2022: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan umum, dan 50% Tukin
- Tahun 2023 : Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan umum, dan 50% Tukin/TPG/Tunjangan profesor
Sebentar lagi sesuai juknis yang berlaku bahwa pencairan gaji ke 13 di bulan Juni mendatang mari kita tunggu untuk segera mendapatkan kabar gembiranya.
Demikian ulasan tentang Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2