Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

- Editor

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo by. Tribunnews

Photo by. Tribunnews

Berbeda dengan tahun sebelumnya di mana hanya sebesar 50% yang dibayarkan. Selain itu, gaji pokok juga telah mengalami kenaikan sesuai dengan ketentuan, dengan kenaikan sebesar 8% untuk ASN dan 12% untuk Pensiunan.

Jika total anggaran pada tahun 2023 mencapai 38,8 Triliun, pada tahun 2024 ini terjadi peningkatan menjadi 50,8 Triliun.

Apabila kita ingat Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke 13 dari Tahun 2019 hingga 2023 yang mana hal ini menyesuaikan situasi keuangan negara dan tantangan perekonomian nasional.

  • Tahun 2019 : Gaji Pokok, tunjangan Kelauarga, tunjangan jabatan, dan 100% Tukin
  • Tahun 2020 : Gaji Pokok, tunjangan keluarga tunjangan jabatan umum. Tidak diberikan Gaji ke 13 bagi pejabat negara tertentu seperti Presiden, Wakil presiden, Menteri dan Wamenteri dll)
  • Tahun 2021 : Gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan), tunjangan jabatan umum
  • Tahun 2022: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan umum, dan 50% Tukin
  • Tahun 2023 : Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan umum, dan 50% Tukin/TPG/Tunjangan profesor

Sebentar lagi sesuai juknis yang berlaku bahwa pencairan gaji ke 13  di bulan Juni mendatang mari kita tunggu untuk segera mendapatkan kabar gembiranya.

Demikian ulasan tentang Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 

Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

(rtq/rtq)

 

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 3,705 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis