Kementerian PANRB dalam rapat bersama Komisi II DPR R yang digelar pada Senin, 21 November 2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta, membahas mengenai alternatif solusi terkait penyelesaian nasib tenaga non ASN di tanah air.
Setiap solusi terkait nasib tenaga non ASN dicari yang terbaik dan dilihat sisi plus minusnya. Agar tidak merugikan pihak pihak tertentu dan mendapatkan solusi yang terbaik.
Abdullah Azwar selaku Menteri PANRB dihadapan Komisi II DPR RI, menyampaikan terkait alternatif solusi perihal penyelesaian tenaga non ASN.
Dalam Raker tersebut, setidaknya terdapat tiga solusi yang ditawarkan Menteri PANRB. Tiga solusi tersebut adalah, sebagai berikut ini:
- Tenaga non ASN diangkat seluruhnya untuk menjadi ASN.
- Tenaga non ASN diberhentikan seluruhnya.
- Tenaga non ASN diangkat sesuai dengan skala prioritas.
Bagi tenaga Non ASN solusi dari setiap poin tersebut, tentu memiliki kelebihan dan kekurangan. Hal ini tentunya perlu dicermati dan menjadi perhatian oleh seluruh pihak.
Penjelasan dari masing – masing tiga solusi yang ditawarkan Kementerian PANRB yaitu:
Tenaga non ASN diangkat seluruhnya untuk menjadi ASN.
Solusi pertama, Apabila tenaga non ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN tentu membutuhkan kekuatan keuangan negara yang cukup besar untuk dapat memberikan gaji atau tunjangan yang sesuai.
Mengingat keputusan tersebut akan ada tantangan besar. Baik dari segi pendanaan hingga kualitas seta kualifikasi tenaga non ASN. Sebab dalam hal ini, pemerintah masih meraba-raba kualitas dan kualifikasi tenaga non ASN yang mungkin diangkat ASN.
“Ada yang sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tetapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat.” Jelas Anas selaku MenPANRB.
Tenaga non ASN diberhentikan seluruhnya.
Solusi kedua, jika tenaga non ASN diberhentikan seluruhnya, maka sebagai konsekuensinya yaitu terganggunya pelayanan publik.
Apabila pemerintah menerapkan solusi yang kedua dengan memberhentikan seluruh tenaga Non ASN, maka akan sangat berdampak dan sangat dirasakan oleh masyarakat.
Banyak ASN yang akan memasuki masa pensiun, namun belum ada yang menggantikan posisinya, terutama di sektor pelayanan dasar yakni sektor pendidikan dan kesehatan. Sehingga hal ini masih menjadi pertimbangan agar tidak merigukan berbagai pihak.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya