MenPANRB Siapkan Aturan PPPK, Untuk ASN Tidak Asal Pindah Ke Jawa

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MenPANRB siapkan aturan PPPK  bahwasannya untuk ASN PPPK agar tidak asal mengajukan mutasi dan pindah ke Jawa.

Pasalnya kita ketahui sendiri bahwasannya permasalahan yang sering menerpa ASN adalah pindah dan mengajukan mutasi dengan tidak mematuhi regulasi yang ada.

Apalagi pada saat ini daerah di luar pulau jawa masih banyak yang kekurangan ASN baik itu tenaga dokter, bidan, ataupun guru.

Berdasarkan hal tersebut MenPANRB siapkan aturan PPPK untuk tidak asal pindah atau mengajukan mutasi dan menempatkan diri di pulau Jawa.

Lalu bagaimana isi terkait MenPANRB siapkan aturan PPPK untuk tidak asal pindah ke pulau Jawa, berikut ini merupakan penjelasan terkait MenPANRB siapkan aturan PPPK.

MenPANRB Siapkan Aturan PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut pemerintah akan memfokuskan penempatan ASN dan PPPK yang lolos CPNS di daerah luar Pulau Jawa. Ini dikarenakan sejumlah daerah luar Pulau Jawa masih kekurangan tenaga dokter, bidan, dan guru.

“Tapi ternyata, setelah kita lakukan beberapa pendalaman, problemnya bukan hanya kekurangan SDM gitu,” ujar Azwar di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).

Dia menyebut formasi SDM di seluruh Indonesia, termasuk Maluku, Papua, dan Kalimantan, telah disiapkan dari tahun ke tahun. Namun, selang setahun menjalankan tugas, kebanyakan dari mereka pindah ke kota dan Jawa.

“Akhirnya ASN kita, PPPK kita, numpuk di Jawa,” ucap Azwar.

“Oleh karena itu, kita sedang membangun sistem bersama BKN bahwa untuk waktu tertentu ke depan, mereka yang telah ikuti dan lolos ASN dan PPPK itu tidak boleh pindah ke kota dan ke Jawa,” sambungnya.

 

Halaman Selanjutnya

Tujuan MenPANRB Siapkan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis