MenPANRB siapkan aturan PPPK bahwasannya untuk ASN PPPK agar tidak asal mengajukan mutasi dan pindah ke Jawa.
Pasalnya kita ketahui sendiri bahwasannya permasalahan yang sering menerpa ASN adalah pindah dan mengajukan mutasi dengan tidak mematuhi regulasi yang ada.
Apalagi pada saat ini daerah di luar pulau jawa masih banyak yang kekurangan ASN baik itu tenaga dokter, bidan, ataupun guru.
Berdasarkan hal tersebut MenPANRB siapkan aturan PPPK untuk tidak asal pindah atau mengajukan mutasi dan menempatkan diri di pulau Jawa.
Lalu bagaimana isi terkait MenPANRB siapkan aturan PPPK untuk tidak asal pindah ke pulau Jawa, berikut ini merupakan penjelasan terkait MenPANRB siapkan aturan PPPK.
MenPANRB Siapkan Aturan PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut pemerintah akan memfokuskan penempatan ASN dan PPPK yang lolos CPNS di daerah luar Pulau Jawa. Ini dikarenakan sejumlah daerah luar Pulau Jawa masih kekurangan tenaga dokter, bidan, dan guru.
“Tapi ternyata, setelah kita lakukan beberapa pendalaman, problemnya bukan hanya kekurangan SDM gitu,” ujar Azwar di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).
Dia menyebut formasi SDM di seluruh Indonesia, termasuk Maluku, Papua, dan Kalimantan, telah disiapkan dari tahun ke tahun. Namun, selang setahun menjalankan tugas, kebanyakan dari mereka pindah ke kota dan Jawa.
“Akhirnya ASN kita, PPPK kita, numpuk di Jawa,” ucap Azwar.
“Oleh karena itu, kita sedang membangun sistem bersama BKN bahwa untuk waktu tertentu ke depan, mereka yang telah ikuti dan lolos ASN dan PPPK itu tidak boleh pindah ke kota dan ke Jawa,” sambungnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya