MenpanRB Resmi Hapus Honorer Di Tahun 2023, Ini Isi Surat Edarannya!

- Editor

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Honorer pada tahun 2023 secara resmi dihapuskan. Sudah lama dikabarkan bahwa rekruitmen pegawai honorer akan dihapuskan, tetapi kabar itu baru akan terlaksana pada tahun 2023.

Pada tanggal 31 Mei 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Birokrasi Republik Indonesia  mengeluarkan surat resmi tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Lewat akun resmi Instagram @cpnsindonesia.id yang diunggah 1 Juni 2022, memposting surat resmi dari Menpan RB terkait status honorer.

Pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Pegawai honorer di lingkungan kementerian atau lembaga instansi pusat dan instansi daerah akan dihapuskan pada tahun 2023.

Untuk tetap bisa bekerja diinstansi, Pegawai honorer diharapkan untuk mengikuti test PPPK dan test CPNS mendatang.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyampaikan bahwa instansi yang masih tetap mengangkat honorer akan dikenakansanksi. Sebagaimana yang telah tercantum dalam surat edaran nomor 4 point e.

“Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN”

Sanksi akan otomatis diberikan kepada PPK oleh pihak yang berwenang apabila diketahui salah satu instansi mengangkat pegawai honorer, seperti yang tercantum dalam surat resmi nomor 4 point e.

“Ayat (3), PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jawaban ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Namun bagi pegawai honorer tidak perlu khawatir, pegawai honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun akan diangkat menjadi PPPK dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Seperti yang telah tercantum dalam surat nomor 4 point g.

“Lebih lanjut pasal 99 ayat (2) berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini”.

Respon dan komentar juga disampaikan oleh warga net terkait penghapusan pegawai honorer yang tertuang dalam komentar di akun Instagram @cpnsindonesia.id.

@adamokta*** : Pasti ada pro dan kontra. Namun reformasi birokrasi harus ttp di jalan kan untuk penataan sistem pemerintahan yg lebih baik. Semoga langkah yg di ambil pemerintah sudah memenuhi kaidah kebijakan dan kemanusiaan.

@daniarfitri*** : Kalo pake tes pppk kasian yg udh kerja lama tp blm bisa lulus harus kegusur sama fresh graduate yg tesnya lulus. Gak bisa apa yg udh lama itu diangkat dulu. Jangan jahat2lah…

@ikhsank*** : Oke, dengan syarat Lulusan PGSD atau S.Pd lainnya yg fresh graduated harus bisa ikut serta seleksi PPPK atau CPNS tanpa syarat harus Masuk Dapodik dulu. Karena susah baru lulus masuk dapodik, satu satunya cara masuk dapodik kan harus honorer dulu, kecuali ada orang dalem sih

Berbagai respon dan komentar disampaikan baik itu komentar negative maupun positif.

“Dan sepertinya CPNS 2023 akan dilaksanakan sebelum November 2023”. Kata akun @cpnsindonesia.id

Untuk itu pegawai honorer harus segera mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang.

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis