Menpan RB Wajibkan PNS Lapor SPT Tahunan, Ini Dokumennya

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemudian yaitu bukti pemotongan pajak lain jika pada rentang waktu satu tahun telah memperoleh penghasilan lain dari kantor. Dokumen lain yang berisikan tentang data pendukung dalam pengisian SPT tahunan juga perlu untuk dipersiapkan seperti BPKB, sertifikat properti dan surat tabungan.

Hal itu seperti yang dituliskan oleh DJP yang menuliskan untuk mempersiapkan dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dapat digunakan untuk mengisi identitas dalam kolom daftar tanggungan keluarga.

Selanjutnya untuk para PNS yang dokumennya sudah lengkap Ditjen Pajak menghimbau untuk dapat segera melaporkan SPT tahunannya melalui e-filing pada laman resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id.

Untuk masyarakat yang telat melapor SPT tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, denda ini diberlakukan dengan tujuan supaya wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.

Adapun jumlah besaran nilai denda yang akan diberikan untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi yaitu Rp100.000. Sedangkan, denda untuk wajib pajak korporasi dan badan yaitu senilai Rp1 juta.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai Menteri PANRB yang wajibkan PNS untuk lapor SPT tahunan beserta dokumen yang harus dipersiapkan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis