Menpan RB Wajibkan PNS Lapor SPT Tahunan, Ini Dokumennya

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemudian yaitu bukti pemotongan pajak lain jika pada rentang waktu satu tahun telah memperoleh penghasilan lain dari kantor. Dokumen lain yang berisikan tentang data pendukung dalam pengisian SPT tahunan juga perlu untuk dipersiapkan seperti BPKB, sertifikat properti dan surat tabungan.

Hal itu seperti yang dituliskan oleh DJP yang menuliskan untuk mempersiapkan dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dapat digunakan untuk mengisi identitas dalam kolom daftar tanggungan keluarga.

Selanjutnya untuk para PNS yang dokumennya sudah lengkap Ditjen Pajak menghimbau untuk dapat segera melaporkan SPT tahunannya melalui e-filing pada laman resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id.

Untuk masyarakat yang telat melapor SPT tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, denda ini diberlakukan dengan tujuan supaya wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.

Adapun jumlah besaran nilai denda yang akan diberikan untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi yaitu Rp100.000. Sedangkan, denda untuk wajib pajak korporasi dan badan yaitu senilai Rp1 juta.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai Menteri PANRB yang wajibkan PNS untuk lapor SPT tahunan beserta dokumen yang harus dipersiapkan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis