Menpan RB Wajibkan PNS Lapor SPT Tahunan, Ini Dokumennya

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemudian yaitu bukti pemotongan pajak lain jika pada rentang waktu satu tahun telah memperoleh penghasilan lain dari kantor. Dokumen lain yang berisikan tentang data pendukung dalam pengisian SPT tahunan juga perlu untuk dipersiapkan seperti BPKB, sertifikat properti dan surat tabungan.

Hal itu seperti yang dituliskan oleh DJP yang menuliskan untuk mempersiapkan dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dapat digunakan untuk mengisi identitas dalam kolom daftar tanggungan keluarga.

Selanjutnya untuk para PNS yang dokumennya sudah lengkap Ditjen Pajak menghimbau untuk dapat segera melaporkan SPT tahunannya melalui e-filing pada laman resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id.

Untuk masyarakat yang telat melapor SPT tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, denda ini diberlakukan dengan tujuan supaya wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.

Adapun jumlah besaran nilai denda yang akan diberikan untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi yaitu Rp100.000. Sedangkan, denda untuk wajib pajak korporasi dan badan yaitu senilai Rp1 juta.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai Menteri PANRB yang wajibkan PNS untuk lapor SPT tahunan beserta dokumen yang harus dipersiapkan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis