Menpan RB Wajibkan PNS Lapor SPT Tahunan, Ini Dokumennya

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB memberikan informasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menerima bukti potong dari instansi di tempat kerjanya untuk dapat segera melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan.

Bukti surat pemberitahuan ini dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negera (LHKAN).

Hal itu juga telah diatur di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN. SE tersebut menyampaikan bahwa LHKAN merupakan kewajiban yang harus dapat disampaikan oleh setiap aparatur negara baik itu berupa LHKPN maupun SPT tahunan.

Lewat surat edaran tersebut, pelaporan harta kekayaan dilakukan sebagai bentuk upaya untuk mendukung pencegahan tindak pidana korupsi. Seperti yang telah diketahui selama ini pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui LHKPN untuk penyelenggara negara dengan jabatan tersebut, dan juga Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN.

Selain itu, para Aparatur Sipil Negara juga harus melaporkan SPT tahunan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Pelaporan SPT tahunan ini sudah bisa untuk dilakukan oleh wajib pajak, termasuk juga dalam hal ini PNS mulai tanggal 1 Januari 2023.

Sementara itu untuk wajib pajak orang pribadi tenggat waktunya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023, dan untuk pajak korporasi atau badan mempunyai tenggat waktu sampai dengan tanggal 30 April 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah mengingatkan bahwa terdapat beberapa dokumen yang perlu untuk dipersiapkan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat memenuhi kewajiban pajak yaitu sebagai berikut:

  1. Bukti potong 1721-A2 dalam bukti potong ini memuat bukti pemotongan pajak atas tunjangan dan gaji yang telah diterima secara rutin oleh Polri, TNI, PNS dan pensiunan
  2. Bukti pemotongan pajak lain, bukti ini diperlukan jika dalam rentang waktu satu tahun mendapatkan penghasilan lain dari kantor
  3. Sertifikat properti, buku tabungan, BPKB sampi dengan surat utang
  4. Dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengisi identitas dalam kolom daftar tanggungan keluarga

DJP dalam media sosialnya juga menuliskan untuk seluruh wajib pajak harus dapat melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan, termasuk dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejumlah dokumen juga diperlukan untuk dapat dipenuhi dalam pelaksanaan pelaporan pajak.

Halaman Selanjutnya

Kemudian yaitu bukti pemotongan pajak lain

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis