MenPAN-RB Tetapkan 5 Ketentuan Baru yang Wajib Dipatuhi oleh ASN PNS dan PPPK!

- Editor

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan Baru bagi ASN PNS dan PPPK – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran terbaru tertanggal 21 Maret 2022.

MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo resmi mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pencabutan larangan ke luar negeri tersebut tertuang dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2022.

Surat edaran tersebut tentang Pencabutan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022.

Dengan berlakunya surat edaran ini, SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dicabut dan sudah tidak berlaku.

SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2022

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa di SE sebelumnya, yaitu MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2022 berisi pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri.

Pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK dan keluarga harus membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19.

SE tersebut mejelaskan pegawai ASN dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan; dan
  2. Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

Atas surat tersebut, MenPAN-RB menetapkan pagawai ASN PNS dan PPPK untuk membatasi perjalanan ke luar negeri. Atas kondisi yang mulai membaik, MenPAN-RB menggantikan aturan Nomor 03 Tahun 2022 ke SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022.

Maksud dan Tujuan SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa maksud surat edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan pelonggaran bagi pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri. Dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Isi Edaran Terbaru MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022

Ketentuan baru bagi ASN PNS dan PPPK ini menegaskan kepada ASN PNS dan PPPK untuk tetap meminta izin tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Atau ASN juga dapat meminta izin tertulis kepada pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Selain harus mengantongi izin, Pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus selalu mematuhi 5 hal. Ketentuan tersebut adalah:

  1. protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
  2. petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
  3. kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
  4. kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
  5. protokol kesehatan yang ketat.

MenPAN menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Dengan adanya surat edaran terbaru ini, ASN PNS maupun PPPK sudah bisa kembali melakukan perjalanan ke luar negeri. Asalkan tetap mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022.

Atas adanya ketentuan baru bagi ASN PNS dan PPPK ini, diharapkan tetap dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Indonesia. (mfs)

Jadilah Guru yang siap dan mampu mendesain Teknologi Pembelajaran yang cocok dan relevan diterapkan di kurikulum merdeka!. Ayo bergabung bersama e-Guru.id dan rancang pembelajaran di kelas agar lebih menarik dan kekinian!

e-Guru.id yang merupakan suatu platform peningkatan kualitas dan kompetensi guru dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Keuntungan Menjadi Member e-Guru.id

  • Free pelatihan 32jp setiap bulan
  • Tiket VIP SEMNAS 4JP setiap bulan
  • Loka karya 4jp
  • Free E-KTA e-Guru.id
  • Grup member Telegram dan WhatsApp
  • Selalu ada potongan harga untuk member yang mengikuti DIKLAT/BIMTEK/WORKSHOP

Klik disini untuk mendaftar!

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis