Ia pun mengakui bahwa nominal gaji PPPK bisa disepakati, ada rentang gaji. Sehingga kata Denni, bila itu disepakati, maka tidak akan jadi isu.
Perihal solusi tenaga kerja honorer ini, ia mengemukakan bahwa pihak Kemen-PANRB akan membahas itu dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Demikian informasi tiga skenario terkait dengan nasib tenaga honorer di tahun 2023 sebagaimana yang disampaikan oleh MenPAN-RB, Azwar Anas. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!