Sebelumnya, memang sudah beredar kabar bahwa pemerintah berencana membatalkan untuk menghapus status honorer di tahun depan.
Sebab Pemerintah tengah mempersiapkan usulan solusi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang resah terkait dengan rencana penghapusan tenaga honorer atau non-ASN pada tahun 2023.
Di mana hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, dan yang terbaru lewat surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan saat 31 Mei 2022.
Sebagaimana yang diketahui bahwa rencana penghapusan honorer merupakan bagian dari langkah strategis dalam membangun ASN yang profesional dan lebih sejahtera.
Namun demikian, rupanya hal ini memberatkan pihak Pemda. Pasalnya mereka banyak mempekerjakan tenaga honorer di instansinya.
MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas menungkapkan, Pemerintah telah memiliki solusi untuk menjawab keresahan yang ada di Pemda selama ini.
Tetapi, solusi itu baru dalam tataran usulan. Pada usulan tersebut, Azar menuturkan bahwa Pemda masih bisa mengangkat honorer, tetapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya