Menpan RB Mengungkapkan 2 Kategori Tenaga Honorer Yang Menjadi Prioritas Pengangkatan Tenaga Honorer atau Non ASN Tahun 2022

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritasi Pengangkatan Tenaga Honorer – Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi penyelesaian prioritas pengangkatan tenaga honorer atau non ASN pada Rapat Koordinasi di Jakarta Rabu, 21 September 2022.

Menpan RB mengajak seluruh Bupati indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (AKAPSI) dalam upaya mencari solusi untuk penyelesaian Tenaga honorer atau Non ASN.

Menpan RB meminta dengan tegas agar para bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan audit terhadap kebenaran data honorer atau tenaga non ASN di masing-masing daerah.

Selain itu, Menpan RB juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN untuk penyelesaian tenaga honorer atau tenaga non ASN.

Pasalnya, Surat Pernyataan SPTJM adalah sebagai bentuk komitmen dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan Pejabat Pembina Kepegawaian bahwa data tenaga honorer atau tenaga non ASN di daerahnya adalah valid dan tak akan berubah.

2 Kategori Tenaga Honorer Yang Menjadi Prioritas Pengangkatan Tenaga Honorer atau Non ASN Tahun 2022

Dalam melaksanakan pendataan honorer atau tenaga non ASN, Menpan RB mendorong agar pemerintah daerah dapat mengawasi dalam proses pendataan tersebut.

Menpan RB juga menegaskan bahwa prioritas pengadaan ASN untuk tahun 2022 adalah bagi honorer atau tenaga non ASN pada pelayanan dasar.

“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” ujar Menteri Anas.

Selain itu, Menpan RB juga menjelaskan bahwa akan dilakukan kolaborasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengawasan terhadap data honorer atau tenaga non ASN yang diajukan.

“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tegasnya.

Selain APKASI, Kementerian PANRB juga turut merangkul Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Kementerian PANRB memastikan dengan adanya kolaborasi tersebut dapat memastikan keputusan yang diambil akan memperhitungkan banyak aspek.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil pendataan honorer atau tenaga non ASN yang telah dilakukan ternyata adanya ketidaksesuaian.

Hasil pendataan honorer atau tenaga non ASN yang dilakukan oleh setiap instansi pusat dan daerah ternyata ada indikasi bahwa data yang diinput belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan bahwa permasalahan honorer atau tenaga non ASN akan menjadi prioritas utama untuk diselesaikan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan bahwa akan terus mendukung setiap program dan kebijkan yang dikeluarkan Kementerian PANRB.

Halaman Selanjutnya

Ketua Umum APAKSI juga menyampaikan

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis