Guru honorer dan pegawai non ASN juga akan dimintai informasi unit kerja penempatan pada waktu terakhir kali atau yang masih dijalani saat ini.
Bagi honorer yang berstatus eks THK-II, diwajibkan untuk melampirkan nomor peserta dan statusnya.
Data tersebut dapat diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan masing-masing untuk dilakukan pemetaan.
Dengan pendataan tersebut, guru honorer dan pegawai non ASN bisa diketahui jumlahnya, baik itu di lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun daerah agar bisa diberikan kesejahteraan yang lebih baik.
Adapun guru honorer dan pegawai non ASN yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK ini memiliki syarat mutlak yang juga dituangkan MenPAN RB dalam surat yang sama.
Syarat- syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
Pertama, tenaga honorer berstatus sebagai THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Kedua, honorarium yang didapatkan merupakan pembayaran langsung dari APBD pusat maupun daerah.
Sementara pegawai non ASN yang mendapatkan honorarium dari pengadaan barang dan jasa baik individu atau pihak ketiga, tidak memenuhi syarat dalam kategori ini.
Lalu, bagi pegawai non ASN dan guru honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan di unit kerja.
Syarat selanjutnya yaitu Lama bekerja yang juga menjadi syarat dari Menpan RB dimana pada tanggal 31 Desember 2021, guru honorer dan pegawai non ASN telah bekerja minimal satu tahun.
Dan Kriteria terakhir yang ditetapkan yaitu usia minimal dan maksimal. Untuk dapat ikut serta dalam seleksi PNS dan PPPK, Menpan RB memberi syarat usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada Desember 2021.
Demikian informasi mengenai data yang perlu disiapkan guru honorer yang akan mengikuti seleksi ASN atau PPPK sesuai dengan anjuran MenPAN-BRB. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi perhatian untuk dipersiapkan sebaik mungkin agar mendapatkan hasil terbaik.
e-Guru.id menyelenggarakan Diklat Bersertifikat 35 JP : Praktik Penyusunan Modul Ajar Kurikulum Merdeka
Segera daftarkan diri Anda! dengan akan mengupas tuntas penyusunan Modul Ajar Kurikulum Merdeka dengan Instruktur ekspert dibidangnya!
Silahkan mendaftar di link berikut ini : http://bit.ly/DiklatModulAjar
Apabila Anda ingin dibantu mendaftar dapat menghubungi nomor berikut ini : http://Wa.me/62895390661600 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2