MenPAN-RB : Data yang Harus Disiapkan Guru Honorer untuk Ikut Seleksi CPNS dan PPPK

- Editor

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru honorer dan pegawai non ASN juga akan dimintai informasi unit kerja penempatan pada waktu terakhir kali atau yang masih dijalani saat ini.

Bagi honorer yang berstatus eks THK-II, diwajibkan untuk melampirkan nomor peserta dan statusnya.

Data tersebut dapat diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan masing-masing untuk dilakukan pemetaan.

Dengan pendataan tersebut, guru honorer dan pegawai non ASN bisa diketahui jumlahnya, baik itu di lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun daerah agar bisa diberikan kesejahteraan yang lebih baik.

Adapun guru honorer dan pegawai non ASN yang dapat mengikuti seleksi  PNS dan PPPK ini memiliki syarat mutlak yang juga dituangkan MenPAN RB dalam surat yang sama.

Syarat- syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

Pertama, tenaga honorer berstatus sebagai THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Kedua, honorarium yang didapatkan merupakan pembayaran langsung dari APBD pusat maupun daerah.

Sementara pegawai non ASN yang mendapatkan honorarium dari pengadaan barang dan jasa baik individu atau pihak ketiga, tidak memenuhi syarat dalam kategori ini.

Lalu, bagi pegawai non ASN dan guru honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan di unit kerja.

Syarat selanjutnya  yaitu Lama bekerja yang juga menjadi syarat dari Menpan RB dimana pada tanggal 31 Desember 2021, guru honorer dan pegawai non ASN telah bekerja minimal satu tahun.

Dan Kriteria terakhir yang ditetapkan yaitu usia minimal dan maksimal. Untuk dapat ikut serta dalam seleksi PNS dan PPPK, Menpan RB memberi syarat usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada Desember 2021.

Demikian informasi mengenai data yang perlu disiapkan  guru honorer yang akan mengikuti seleksi ASN atau PPPK sesuai dengan anjuran MenPAN-BRB. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi perhatian untuk dipersiapkan sebaik mungkin agar mendapatkan hasil terbaik.

e-Guru.id menyelenggarakan Diklat Bersertifikat 35 JP : Praktik Penyusunan Modul Ajar Kurikulum Merdeka

Segera daftarkan diri Anda! dengan akan mengupas tuntas penyusunan Modul Ajar Kurikulum Merdeka dengan Instruktur ekspert dibidangnya!

Silahkan mendaftar di link berikut ini : http://bit.ly/DiklatModulAjar

Apabila Anda ingin dibantu mendaftar dapat menghubungi nomor berikut ini : http://Wa.me/62895390661600 (Admin Nurha)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis