Seleksi CPNS dan PPPK – Pengangkatan honorer menjadi pegawai PPPK sedang dinanti oleh para guru honorer dan pegawai non ASN lainnya. Terdapat data- data yang perlu disiapkan untuk menyambut hal tersebut.
Pasalnya, hal tersebut telah dijanjikan MenPAN RB dalam hal ini pemerintah bahwasanya tenaga honorer atau pegawai non ASN yang memenuhi kriteria berhak ikut serta dalam seleksi PPPK dan CPNS.
Peraturan itu tertuang dalam surat edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Agar guru honorer dan pegawai non ASN dapat mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, ada syarat yang harus dipenuhi serta beberapa data-data yang harus disiapkan yang nantinya untuk diserahkan.
Berikut ini merupakan data- data seleksi CPNS dan PPPK menjadi syarat MenPAN RB, Apa saja data- data tersebut? Yuk simak selengkapnya berikut ini :
Yang pertama berkaitan dengan Data diri, yang meliputi:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- KK (Kartu Keluarga)
- Nama lengkap tanpa gelar
- Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
- Lokasi tempat lahir
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
Selanjutnya data mengenai Pendidikan terakhir yang dibutuhkan, yaitu meliputi :
- Kode pendidikan terakhir
- Nama pendidikan terakhir
- Nomor ijazah
- Nama sekolah/perguruan tinggi
- Tanggal lulus
Data lainnya yang dibutuhkan yaitu terkait jabatan terakhir, yaitu meliputi:
- Kode jabatan terakhir
- Nama jabatan terakhir
- Nomor SK
- Tanggal SK
- Tanggal awal kerja
- Tanggal akhir kerja
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya