5. Perjalanan dinas
Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.
Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
Demikian informasi terkait dengan penyampaian MenPAN-RB mengenai tunjangan kinerja. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam DIKLAT 64 JP “Strategi Implementasi P5 dan P5BK dalam Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 17-23 Oktober 2022 pukul 19.30 WIB menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
DAPATKAN BONUS KHUSUS PENDAFTAR TERCEPAT:
- Kumpulan Modul Projek Kurikulum Merdeka (Semua Jenjang)
- Aplikasi Raport Projek Kurikulum Merdeka
- e-Book Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Tunggu apa lagi? Segera daftar dan dapatkan Bonus Khusus serta Diskon (Rp. 70.000) untuk pendaftar tercepat‼️