Pada pengadaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa di singkat dengan PPPK tahun 2024 ini ternyata akan terbagi menjadi 2 yaitu PPPK Full Time (Penuh waktu) dan PPPK Part Time (Paruh waktu).
Apa perbedaan PPPK Full Time dan Part Time ini? Untuk mengetahui jawabannya simak artikel ini hingga selesai.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menjelaskan PPPK Part Time merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja aruh waktu yang hanya bekerja selama kurang lebih 4 jam per harinya.
Sedangkan untuk ASN dalam konteks disini yaitu PPPK full time yaitu pegawai yang bekerja penuh waktu selama 8 jam per harinya.
Namun bukan hanya itu letak perbedaan PPPK Full Time dan Part Time, terdapat beberapa poin lainnya yang perlu Anda ketahui.
Perbedaan PPPK Full Time dan Part Time
- Jam Kerja (Instansi dan Ketentuan UU)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menjelaskan PPPK Part Time merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja aruh waktu yang hanya bekerja selama kurang lebih 4 jam per harinya atau jam kerja fleksibel. Biasa di awal masuk jam kerja, pertengahan atau di akhir jam kerja.
Sedangkan untuk ASN dalam konteks disini yaitu PPPK full time yaitu pegawai yang bekerja penuh waktu selama 8 jam per harinya.
Yang akan diatur lebih lanjut oleh undang- undang baik bagi seorang guru maupun yang bekerja di instansi pemerintahan.
- Penerimaan Gaji
Gaji yang diterima oleh PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tentu saja bebeda, PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji lebih sedikit, dari pada PPPK penuh waktu.
Ketentuan mengenai gaji ini akan disesuaikan dengan ijazah serta beban kerja yang nantinya akan diatur lebih lanjut oleh KemenPAN RB nantinya akan terdapat peraturan Turunan Manajemen ASN.
Namun, anda tidak perlu khawatir, selain kedua perbedaan tersebut diatas, PPPK part time jyga memiliki hak hak yang sama dengan PPPK full time.
Persamaan PPPK Full Time dan Part Time
- Sebagai Upaya penyelesaian Honorer
Baik PPPK Full time maupun part time sama sama sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan tenaga honorer, untuk bisa mendapatkan kejelasan status dan hak haknya yang selama ini telah bekerja dan mengabdi untuk negara.
- Peserta Seleksi PPPK 2024
Dalam hal ini peserta yang akan diangkat baik menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. Apabila tidak mengikutinya maka tidak bisa diangkat.
Halaman selanjutnya,
3. Diangkat oleh PPK melalui SK …
Halaman : 1 2 Selanjutnya