Menjelang Pembukaan Pendaftaran, Ketahui Perbedaan PPPK Guru Full Time dan Part Time di Tahun 2024

- Editor

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada pengadaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa di singkat dengan PPPK tahun 2024 ini ternyata akan terbagi menjadi 2 yaitu PPPK Full Time (Penuh waktu) dan PPPK Part Time (Paruh waktu).

Apa perbedaan PPPK Full Time dan Part Time ini? Untuk mengetahui jawabannya simak artikel ini hingga selesai.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menjelaskan PPPK Part Time merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja aruh waktu yang hanya bekerja selama kurang lebih 4 jam per harinya.

Sedangkan untuk ASN dalam konteks disini yaitu PPPK full time yaitu pegawai yang bekerja penuh waktu selama 8 jam per harinya.

Namun bukan hanya itu letak perbedaan PPPK Full Time dan Part Time, terdapat beberapa poin lainnya yang perlu Anda ketahui.

Perbedaan PPPK Full Time dan Part Time

  1. Jam Kerja (Instansi dan Ketentuan UU)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menjelaskan PPPK Part Time merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja aruh waktu yang hanya bekerja selama kurang lebih 4 jam per harinya atau jam kerja fleksibel. Biasa di awal masuk jam kerja, pertengahan atau di akhir jam kerja.

Sedangkan untuk ASN dalam konteks disini yaitu PPPK full time yaitu pegawai yang bekerja penuh waktu selama 8 jam per harinya.

Yang akan diatur lebih lanjut oleh undang- undang baik bagi seorang guru maupun yang bekerja di instansi pemerintahan.

  1. Penerimaan Gaji

Gaji yang diterima oleh PPPK penuh waktu maupun paruh waktu  tentu saja bebeda, PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji lebih sedikit, dari pada PPPK penuh waktu.

Ketentuan mengenai gaji ini akan disesuaikan dengan ijazah serta beban kerja yang nantinya akan diatur lebih lanjut oleh KemenPAN RB nantinya akan terdapat peraturan Turunan Manajemen ASN.

Namun, anda tidak perlu khawatir, selain kedua perbedaan tersebut diatas, PPPK part time jyga memiliki hak hak yang sama dengan PPPK full time.

Persamaan PPPK Full Time dan Part Time

  1. Sebagai Upaya penyelesaian Honorer

Baik PPPK Full time maupun part time sama sama sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan tenaga honorer, untuk bisa mendapatkan kejelasan status dan hak haknya yang selama ini telah bekerja dan mengabdi untuk negara.

  1. Peserta Seleksi PPPK 2024

Dalam hal ini peserta yang akan diangkat baik menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu  harus mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. Apabila tidak mengikutinya maka tidak bisa diangkat.

Halaman selanjutnya,

3. Diangkat oleh PPK melalui SK …

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 726 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis