- Diangkat oleh PPK melalui SK
Baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu , akan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan SK baik itu SK pemerintah daerah (Bupati/ Walikota) maupun SK pemerintah Provinsi (Gubernur).
- Memiliki Nomor Induk PPPK
Baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu , setelah mendapatkan SK nanti akan ada NIP.
Demikian informasi tentang Menjelang Pembukaan Pendaftaran, Ketahui Perbedaan PPPK Guru Full Time dan Part Time di Tahun 2024, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2