Mengenal Tingkatan IQ pada Siswa

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6. Disabilitas Intelektual Ringan

Anak dengan kategori Disabilitas Intelektual Ringan ini sudah tergolong dalam anak berkebutuhan khusus mampu didik, dimana anak-anak ini masih dapat dididik di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya. Namun, dalam memberikan standar pembelajaran perlu dilakukan penyesuaian kurikulum menyesuaikan dengan potensi yang dimilikinya.

7. Disabilitas Intelektual Sedang

Berbeda dengan anak disabilitas intelektual ringan, anak dengan tingkatan IQ ini disebut dengan anak mampu latih. Anak dengan kondisi ini biasanya menempuh pendidikan di Sekolah Luar Biasa dengan standar pendidikan yang disesuaikan pada kebutuhan siswa khususnya dalam bina diri. Anak-anak ini mendapatkan berbagai pelatihan untuk dapat hidup secara mandiri ketika dewasa kelak.

8. Disabilitas Intelektual Berat

Tingkatan IQ pada siswa ini membuat anak membutuhkan pengawasan dan bantuan penuh dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Tingkatan IQ yang dimiliki oleh siswa bersifat cenderung stabil, namun skor IQ dapat berubah hanya saja tidak terlalu signifikan. Apapun tingkatan IQ yang dimiliki oleh siswa, sebagai warga Negara Indonesia, pendidikan menjadi salah satu hak yang harus diberikan dengan layak.

Sebegai pendidik yang baik, tentunya perlu untuk selalu mengembangkan diri, salah satunya dengan mengikuti diklat Diklat 35JP “Merancang Metode Dan Strategi Mengajar Yang Tepat Di Era Kurikulum Merdeka” 26-29 September 2022. DAFTAR SEKARANG! 

Narahubung:
http://Wa.me/6289616147400 (Nofi)

-Lan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis