Mengenal Platform Rapor Pendidikan sebagai Perencanaan Pendidikan Berbasis Data

- Editor

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Platform Rapor Pendidikan – Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan platform Rapor Pendidikan pada bulan April 2022. Salah satu fungsi Rapor Pendidikan adalah untuk menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan.

Dengan diluncurkannya platform Rapor Pendidikan, setiap satuan pendidikan bahkan pemerintah daerah mulai diarahkan untuk merumuskan program dan membuat berbagai macam perencanaan program di satuan pendidikannya.

Setiap perencanaan program harus berdasarkan data dari Rapor Pendidikan masing-masing sekolah. Setiap sekolah bisa melihat aspek apa saja yang belum terpenuhi melalui platform Rapor Pendidikan. Dengan begitu, pihak sekolah bisa mencari solusi melalui Rapor Pendidikan sekolah lain dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Jadi, perencanaan pengembangan satuan pendidikan di Indonesia saat ini harus berbasis data, yaitu Rapor Pendidikan.

Apa itu Perencanaan Berbasis Data (PBD)?

Perencanaan Berbasis Data (PBD) adalah pemanfaatan data Rapor Pendidikan untuk meningkatkan dan memperbaiki mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Untuk itu, setiap satuan pendidikan harus melihat Rapor Pendidikannya melalui platform Rapor Pendidikan. Tidak boleh ada satuan pendidikan yang belum melihat hasil Rapor Pendidikannya karena dari situlah setiap satuan pendidikan bisa menentukan langkahnya untuk membuat program dan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah nya (RKAS).

Dalam menyusun rencana Pendidikan Berbasis Data (PBD), dibutuhkan adanya kerangka penilaian yang terdiri dari lima dimensi yang merefleksikan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu:

  • Dimensi A: Mutu dan relevansi hasil belajar siswa.
  • Dimensi B: Pemerataan pendidikan yang bermutu.
  • Dimensi C: Kompetensi dan kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
  • Dimensi D: Mutu dan relevansi pembelajaran.
  • Dimensi E: Pengelolaan sekolah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Yangmana masing-masing dimensi ini terdiri dari beberapa indikator yang menyertainya.

Manfaat Rapor Pendidikan

Diluncurkannya platform Rapor Pendidikan memiliki beragam manfaat, baik bagi dinas pendidikan maupun satuan pendidikan, yaitu:

  • Sebagai referensi utama untuk dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan.
  • Satu-satunya platform di negeri ini untuk melihat hasil Asesmen Nasional (AN), sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi.

Halaman Berikutnya

Sebagai instrumen pengukuran…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis