B. Unsur Penunjang
Unsur penunjang tugas guru diantaranya :
- memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu,
- memperoleh penghargaan/tanda jasa,
- membimbing siswa dalam praktik kerja nyata, praktik industri, ekstrakurikuler maupun yang sejenis,
- menjadi pengurus atau anggota organisasi profesi atau kepramukaan
- menjadi tim penilai angka kredit,
- menjadi tutor pelatihan instruktur.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Penetapan Angka Kredit, Anda dapat mengikuti pelatihan bersertifikat 32JP dari E-guru.id dengan judul “Penyusunan DUPAK Guru”
Selain itu, Setiap peserta akan mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri.
Daftar Sekarang melalui link di bawah ini dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
(FAS)
Halaman : 1 2