Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) merupakan formulir usulan yang berisi tentang data perorangan pejabat fungsional yang berisi rincian dari butir kegiatan dalam mencantumkan nilai atau angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu dan dijadikan sebagai bahan penilaian dalam penetapan Angka Kredit.
Format DUPAK berisi kegiatan-kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan) RB Nomor 16 tahun 2009.
Berdasarkan Permendiknas nomor 35 tahun 2010, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepala sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik.
Selama ini guru membuat DUPAK apabila sudah waktunya usul naik pangkat, tetapi setelah aturan baru diberlakukan maka DUPAK itu dibuat pertahun, hal ini tercantum dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 pada BAB VII bagian B yang berbunyi: “Guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepada kepala sekolah/madrasah setiap tahun berdasarkan bukti fisik.
Pengertian Angka Kredit (PAK)
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa pengertian Angka Kredit adalah satuan penilaian dari tiap butir kegiatan dan akumulasi nilai butir – butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Angka Kredit digunakan sebagai tanda bahwa telah melakukan kegiatan jabatan fungsional yang digunakan untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.
Terdapat dua jenis angka kredit yaitu pertama adalah angka kredit yang harus diperoleh Pejabat Fungsional pada tiap tahunnya dan kedua adalah angka kredit yang diperoleh melalui inpassing.
Komposisi Angka Kredit Guru
Angka kredit dapat diperoleh guru melalui 2 unsur, yaitu unsur utama dan unsur penunjang.
A. Unsur Utama
Unsur utama ini disusun dari 3 unsur yaitu pendidikan, kegiatan pembelajaran, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
1. Pendidikan
Pendidikan dalam angka kredit diperoleh dari ijazah perguruan tinggi serta keikutsertaan guru dalam pelatihan maupun pendidikan dan pelatihan prajabatan yang sesuai dengan ketententuan PermenPAN-RB Nomor 16 tahun 2009
2. Kegiatan Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tertentu
Berkaitan dengan tugas guru pelajaran diantaranya pembuatan rencana pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi belajar, penilaian terhadap hasil belajar, analisis terhadap hasil pembelajaran, dan penindaklanjutan berdasarkan analisis hasil belajar.
3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Hal-hal atau kegiatan dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari:
- Mengikuti diklat fungsional
- Mengikuti kegiatan yang secara kolektif dilaksanakan oleh sesama guru yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi maupun keprofesian guru.
- Membuat Publikasi Ilmiah yang berupa: Presentasi di suatu forum ilmiah, membuat publikasi ilmiah tentang suatu hasil penelitian, mempublikasikan buku pelajaran.
- Membuat karya inovatif yang berupa: penemuan suatu teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat atau memodifikasi suatu alat peraga pendidikan, dll
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya