Angka kredit guru menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengurusan kenaikan pangkat yang diatur secara khusus tiap jenjang baik kepangkatan maupun jabatan para guru.
Selain itu, tentu saja kenaikan pangkat sangat berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan yang akan diperoleh para guru. Kesejahteraan bagi para guru inilah yang dibutuhkan khususnya bagi guru yang mengajar di daerah terpencil maupun di daerah terluar dari wilayah Indonesia.
Nah, untuk bisa memperoleh kenaikan jabatan dan pangkat ini, angka kredit guru menjadi faktor penentu yang harus dipenuhi oleh para guru.
Seperti diketahui jabatan fungsional bagi seorang guru adalah hasil dari proses pengembangan karir guru yang bisa diraih oleh tenaga pendidik. Idealnya adalah, semakin tinggi jabatannya secara fungsional maka akan semakin baik pula gaji yang diperoleh guru tersebut.
Terdapat 4 jenjang utama pada jabatan fungsional guru yang dibagi berdasarkan klasifikasi: guru pertama, muda, madya serta jenjang terakhir adalah guru utama.
Pada tiap jenjang jabatan ini, masing-masing memiliki jenis kepangkatan fungsionalnya, yakni: Guru Pertama, pangkatnya adalah III/a dan III/b. Kemudian, jenjang guru muda adalah III/c dan III/d. Pada jenjang guru madya, pangkatnya dimulai dari IV/a sampai IV/c. Dan terakhir, jenjang guru utama pangkatnya adalah IV/d sampai IV/e
Angka Kredit Tiap Jenjang Kepangkatan Guru
Kaitannya angka kredit dalam tiap jenjang kepangkatan guru adalah sebagai bagian dari proses penilaian dari kinerja tiap guru yang dilihat berdasarkan kegiatan maupun target kegiatan yang telah dilakukannya.
Angka kredit guru didapat setelah penilaian prestasi kerja masing-masing guru dilakukan oleh pejabat penilai setidaknya satu kali tiap tahunnya.
Bobot penilaian angka kredit diatur secara khusus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan rincian bobot adalah 60 persen untuk sasaran kinerja pegawai dan sisanya atau 40 persen dilihat dari perilaku kerja para guru.
Komposisi Angka Kredit Berdasarkan Unsurnya
Terdapat dua unsur utama yang menunjang komposisi angka kredit guru, yakni: Unsur Utama sebesar 90 persen dan sisanya atau 10 persen adalah unsur penunjang.
Kedua unsur ini idealnya dilakukan oleh guru agar saling menunjang proses penilaian angka kreditnya sehingga bisa memperoleh kenaikan pangkat setiap tahunnya secara konsisten.
Dalam unsur utama, terdapat uraian dalam kegiatan tugas jabatan yaitu: pendidikan, kegiatan pembelajaran, pengembangan keprofesian tenaga pendidik misalnya melakukan penelitian tindakan kelas, publikasi karya ilmiah, mengikuti diklat, dan sejenisnya.
Sedangkan, pada unsur penunjang terdiri dari: memiliki ijazah yang sesuai dengan bidang pelajarannya, melakukan pembibingan PKL, menjadi pengawas ujian, anggota organisasi profesi yang sejenis, aktif sebagai anggota Pramuka maupun pernah meraih penghargaan khusus.
Unsur-unsur tersebut perlu dipenuhi dan dilaksanakan untuk menambah angka kredit guru dan dapat naik pangkat lebih cepat.
Ingin tahu rahasia cepat naik pangkat dengan publikasi ilmiah? Jangan lewatkan diklat GRATIS berikut ini:
Syarat pendaftaran:
- Bagikan info ini ke 3 Grup Pendidik
- Gabung Channel Telegram Guru Juara melalui link berikut: t.me/gurujuara dan t.me/egurudigital
- Subscribe Channel Youtube Guru Juara melalui link ini: youtube.com/c/gurujuara
- Screenshot syarat di atas untuk bukti isi formulir pendaftaran berikut: