Mengenal Aplikasi SIPLah untuk Pengadaan Barang dan Jasa yang Bersumber dari Dana BOS

- Editor

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi SIPLah – Keberadaan aplikasi SIPLah kian membuat pemanfaatan dana BOS jauh lebih terarah sekaligus efisien baik dalam hal penggunaan maupun proses pembelanjaannya.

Sebelum aplikasi SIPLah ada, penggunaan dana BOS rentan disalahgunakan oleh pihak sekolah, hal ini karena minimnya pengetahuan pihak sekolah dalam hal pemanfaatan dana BOS yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Aplikasi sistem informasi pengadaan sekolah atau SIPLah ini juga memudahkan pihak sekolah ketika membutuhkan barang maupun jasa yang sesuai dengan kebutuhan sekolah karena proses pengadaan baik barang maupun jasanya dilakukan dalam satu aplikasi secara langsung.

Hal ini terbukti dengan semakin meningkatnya kualitas pembelajaran di tiap satuan pendidikan yang sudah jauh lebih sistematis dan terarah serta efektif menekan kemungkinan terjadinya pembelanjaan yang tidak sesuai untuk kebutuhan sekolah.

Mengenal SIPLah

Seperti diketahui, aplikasi SIPLah menjadi sebuah mekanisme baru yang dibuat pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal pemanfaataan dana BOS secara jelas. 

Dengan proses transaksi yang dilakukan melalui aplikasi yang sudah terintegrasi secara langsung dengan berbagai marketplace besar seperti: Pesona Edu, Inti, Eureka, Blibli, Toko Ladang maupun Blanja sangat membantu memudahkan pihak sekolah dalam kebutuhan pengadaan barang maupun jasa.

Cukup banyak manfaat yang dirasakan tak hanya oleh pihak sekolah, pemerintah maupun UKM yang usahanya bergerak di bidang pendidikan. Karena, semua proses transaksi yang berkaitan dengan pendidikan yang sumber pendanaannya berasal dari dana BOS dilakukan secara terarah dan mendapat pengawasan yang baik dari pemerintah.

Sementara dari sisi usaha mikro, kecil dan menengah juga bisa amat terbantu dengan aplikasi SIPLah ini, karena proses pemasarannya bisa lebih terarah dan mampu menggerakan sektor perekonomian di skala kecil sehingga bisa berkembang menjadi lebih besar.

Cara Melakukan Transaksi di Aplikasi SIPLah

Untuk sekolah yang hendak berbelanja atau melakukan transaksi di SIPLah prosesnya sangat mudah, sama seperti ketika berbelanja di marketplace pada umumnya. Namun sebelumnya, sekolah yang ingin melakukan transaksi di SIPLah harus mendaftarkan diri di Dapodik atau bisa langsung mendaftar di aplikasi SIPLah dengan menggunakan akun Dapodik.

Setelah terdaftar di aplikasi SIPLah, sekolah sudah bisa langsung mengakses aplikasi dengan melakukan login terlebih dahulu.

  • Akses laman mitra yang ada di aplikasi SIPLah
  • Kemudian klik kategori Pembeli (untuk sekolah yang hendak berbelanja)
  • Mulailah mencari produk yang dibutuhkan untuk sekolah 
  • Jika sudah, pilih produk yang hendak dibeli (pastikan produk sudah sesuai kebutuhan dengan membaca detailnya secara lengkap)
  •  Buat pesanan dengan memilih Beli Sekarang
  • Tentukan sumber dana yang akan dipakai untuk berbelanja dalam hal ini dana BOS
  • Jika dirasa harga yang ditawarkan masih terlalu mahal, Anda bisa menawar secara langsung dengan memilih tombol Nego
  • Jika sudah, klik Buat Pesanan
  • Pilih jasa pengiriman
  • Pilih sumber dana dengan memilih BOS reguler kemudian pilih Selesaikan Transaksi

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis