Baru – baru ini sempat mengejutkan adanya rumor bahwa untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan triwulan 4 akan dirapel atau akan digabungkan. Benarkah demikian sebenarnya?
Untuk memahami lebih lanjut, akan dibahas dalam artikel berikut ini, simak selengkapnya.
Untuk dapat menjawab rumor berkaitan dengan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan triwulan 4 akan dirapel tersebut diatas, kita akan terbagi menjadi 4 bahasan sebagai rujukan bahan yang valid.
Pertama, bahwa anggaran tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2023 ini sudah diatur dan sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan.
Termuat dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang disusun oleh Kemenkeu.
Dalam salah satu pembahasannya dijelaskan salah satu dana alokasi khusus non fisik yaitu untuk Tunjangan profesi Guru (TPG) ASND.
Dana TPG ASND dalam RAPBN tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp. 50.450,8 Miliar atau turun sebesar Rp, 1.533,2 Miliar apabila dibandingkan dengan outlook tahun 2022.
Penurunan alokasi dana TPG ASND dipengaruhi oleh penurunan target sasara karena adanya pemutakhiran Dapodik dan perkiraan jumlah guru pensiun pada tahun 2023. Dana TPG ASND tahun 2023 dialokasikan untuk 1,1 juta guru ASN yang telah bersertifikat.
Kedua, pembahasan mengenai TPG juga tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok kebijakan Fiskal Tahun 2023 dari Kemenkeu,
Bahwa pemerintah secara konsisten terus mendorong peningkatan kinerja dan kompetensi guru, antara lain dengan memberikan insentif berupa tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang memiliki sertifikat pendidikan.
Dari kedua peribahasa diatas bisa disimpulkan bahwa sejatinya persiapan anggaran untu TPG tahun 2023 memang sudah ditetapkan, dan disediakan secara khusus dari pemerintah guru meningkatan kinerja dan kompetensi guru.
Ketiga, Bahwa jadwa pencairan TPG setiap triwulannya sudah tertuang jelas.
Yang mana diatur dalam Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, berikut adalah jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023:
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya