Adapun kebijakan soal pengadaan ASN PPPK ditahun 2023 yang harus diketahui oleh guru honorer adalah sebagai berikut ini. Mari kita simak bersama.
- Pemerintah daerah akan diberi waktu untuk mengajukan formasi pengadaan ASN PPPK guru di daerah masing masing di mulai dari Februari sampai Maret tahun 2023.
Jika sampai akhir waktu yang sudah ditentukan atau Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemda, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK guru yang akan segera dibuka ditahun 2023 mendatang.
Nadiem mengatakan bahwa pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasi untuk pengadaan guru ASN PPPK di tahun 2023 yang akan datang.
- UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan akan merancang untuk mengatur secara spesifik bahwa dalam anggaran tunjangan dan gaji PPPK tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya. Bahkan untuk anggaran dari gaji tunjangan untuk pendidikan pun tidak di izinkan, sebab hanya boleh digunakan sesuai penetapan anggaran.
- Dana untuk pengangkatan pegawai PPPK hanya akan di transfer ke pemda dengan catatan pengangkatan sudah dilaksanakan.
Demikian poin per point penting mengenai kebijakan pengadaan guru ASN PPPK tahun 2023 yang akan datang yang bisa diketahui oleh guru honorer, terlebih bagi guru honorer yang memiliki minat untuk mengikuti seleksi PPPK di tahun 2023 yang akan datang. Semoga bermanfaat dan sukses.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Joz/law)
Halaman : 1 2