Mendikbud Beri Kabar Baik Untuk Tenaga Honorer di Tahun 2023!

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun kebijakan soal pengadaan ASN PPPK ditahun 2023 yang harus diketahui oleh guru honorer adalah sebagai berikut ini. Mari kita simak bersama.

  • Pemerintah daerah akan diberi waktu untuk mengajukan formasi pengadaan ASN PPPK guru di daerah masing masing di mulai dari Februari sampai Maret tahun 2023.

Jika sampai akhir waktu yang sudah ditentukan atau Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemda, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK guru yang akan segera dibuka ditahun 2023 mendatang.

Nadiem mengatakan bahwa pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasi untuk pengadaan guru ASN PPPK di tahun 2023 yang akan datang.

  • UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan akan merancang untuk mengatur secara spesifik bahwa dalam anggaran tunjangan dan gaji PPPK tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya. Bahkan untuk anggaran dari gaji tunjangan untuk pendidikan pun tidak di izinkan, sebab hanya boleh digunakan sesuai penetapan anggaran.
  • Dana untuk pengangkatan pegawai PPPK hanya akan di transfer ke pemda dengan catatan pengangkatan sudah dilaksanakan.

Demikian poin per point penting mengenai kebijakan pengadaan guru ASN PPPK tahun 2023 yang akan datang yang bisa diketahui oleh guru honorer, terlebih bagi guru honorer yang memiliki minat untuk mengikuti seleksi PPPK di tahun 2023 yang akan datang. Semoga bermanfaat dan sukses.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis