Mendekati tahun pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 2024, netralitas aparatur sipil negara atau ASN kembali menjadi sorotan publik. Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
Untuk memahami asas netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu serta meningkatkan kekhawatiran atas pelanggaran netralitas ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan webinar bertema Politik dan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 pada Senin (20/02). Webinar ini bertujuan untuk memberikan pengetahunan mengenai teknologi dan inovasi politik serta mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu.
“Dimensi netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, manajemen ASN serta pembuat keputusan/kebijakan haruslah netral,” ujar Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti yang hadir mewakili Deputi SDMA dalam webinar tersebut.
Ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional. Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli selaku pembicara pertama menyampaikan bahwa birokrasi merupakan faktor penting sebagai penghubung antar negara atau pemerintah yang seharusnya netral dalam memberikan layanan kepada masyarakat. “Tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.
Diskusi dilanjutkan dengan materi teknologi dan inovasi sebagai antisipasi kewaspadaan gangguan netralitas ASN dalam pemilu 2024 yang dibawakan oleh Dosen FISIP Universitas Brawijaya Wawan Sobari. Ia mengatakan bahwa banyaknya asumsi perubahan lingkungan komunikasi politik di era digital menjadikan media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara.
Halaman Selanjutnya
Pembicara selanjutnya adalah Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai
Halaman : 1 2 Selanjutnya