Rincian Lengkap Gaji ASN PPPK 2023

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) merupakan jenis dari Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti yang telah diatur di dalam UU No 5 Tahun 2014, layaknya seorang ASN PNS gaji ASN PPPK ini juga terdiri dari beberapa golongan.

PPPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu, untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemerintah.

Untuk masa kerjanya sendiri yaitu paling singkat selama satu tahun dan hal itu telah diatur sesuai yang ada pada surat perjanjian yang telah disepakati. Akan tetapai masa kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian.

Mengenai rincian gaji ASN PPPK 2023 sendiri dikategorikan ke dalam 17 golongan yang telah ditentukan dan ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Besaran gaji ASN PPPK telah diatur di dalam Peraturan Presiden RI No 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Berikut ini merupakan rincian lengkap gaji ASN PPPK 2023 mulai dari golongan 1 sampai dengan 17 yaitu:

  1. PPPK golongan I akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.794.900 sampai dengan Rp 2.686.200
  2. PPPK golongan II akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.960.200 sampai dengan Rp 2.843.900
  3. PPPK golongan III akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.043.200 sampai dengan Rp 2.964.200
  4. PPPK golongan IV akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.129.500 sampai dengan Rp 3.089.600
  5. PPPK golongan V akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.879.700
  6. PPPK golongan VI akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.539.700 sampai dengan Rp 4.043.800
  7. PPPK golongan VII akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.647.200 sampai dengan Rp 4.214.900
  8. PPPK golongan VIII akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.759.100 sampai dengan Rp 4.393.100
  9. PPPK golongan IX akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.966.500 sampai dengan Rp 4.872.000
  10. PPPK golongan X akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.091.900 sampai dengan Rp 5.078.000

Halaman Selanjutnya

11. PPPK golongan XI akan mendapatkan gaji pokok sebesar

Berita Terkait

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
Berita ini 2,991 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Berita Terbaru