Menafsir RUU Sisdiknas, Terdapat Perubahan Kebijakan Tentang Tunjangan Guru?

- Editor

Senin, 2 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas

Penjelasan Pasal 105 huruf a menekankan sebagai berikut:

  1. Guru ASN negeri memperoleh penghasilan yang layak berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan turunannya.
  2. Guru non-ASN swasta memperoleh penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

UU tersebut sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan peraturan turunannya.

  1. Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa pemerintah pusat dan Pemda menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan wajib belajar bagi satuan pendidikan, negeri maupun swasta, yang telah memenuhi persyaratan.

Pada satuan pendidikan swasta, pemerintah menyediakan pendanaan dalam bentuk BOSP.

Yang tujuannya adalah untuk membantu yayasan dalam menyediakan penghasilan yang layak untuk para guru yang mengajar.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

DISKON SPESIAL untuk mengikuti PELATIHAN KHUSUS 90JP: KARYA INOVATIF UNTUK AKSI NYATA PELATIHAN MANDIRI MERDEKA MENGAJAR

🏷️ KODE KUPON: SPESIAL (KUPON hanya berlaku HARI INI)

LINK PENDAFTARAN : https://khusus.e-guru.id/aff/9669/1875/checkout

Semua peserta yang mendaftar akan  mendapatkan SERTIFIKAT BERNAMA 90JP + 4JP

Dapatkan juga BONUS SPESIAL
☑️ Office 365
☑️ Administrasi Kurikulum Merdeka
☑️ Contoh Karya Inovatif

Untuk dibantu mendaftar dapat menghubungi : http://wa.me/6289512348529 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

 

 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis