Penjelasan Pasal 105 huruf a menekankan sebagai berikut:
- Guru ASN negeri memperoleh penghasilan yang layak berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan turunannya.
- Guru non-ASN swasta memperoleh penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
UU tersebut sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan peraturan turunannya.
- Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa pemerintah pusat dan Pemda menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan wajib belajar bagi satuan pendidikan, negeri maupun swasta, yang telah memenuhi persyaratan.
Pada satuan pendidikan swasta, pemerintah menyediakan pendanaan dalam bentuk BOSP.
Yang tujuannya adalah untuk membantu yayasan dalam menyediakan penghasilan yang layak untuk para guru yang mengajar.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
DISKON SPESIAL untuk mengikuti PELATIHAN KHUSUS 90JP: KARYA INOVATIF UNTUK AKSI NYATA PELATIHAN MANDIRI MERDEKA MENGAJAR
🏷️ KODE KUPON: SPESIAL (KUPON hanya berlaku HARI INI)
LINK PENDAFTARAN : https://khusus.e-guru.id/aff/9669/1875/checkout
Semua peserta yang mendaftar akan mendapatkan SERTIFIKAT BERNAMA 90JP + 4JP
Dapatkan juga BONUS SPESIAL
☑️ Office 365
☑️ Administrasi Kurikulum Merdeka
☑️ Contoh Karya Inovatif
Untuk dibantu mendaftar dapat menghubungi : http://wa.me/6289512348529 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2