Memperingati Hari Guru Nasional, Simak Pengertian, Sejarah, Tugas, dan Peran Guru Berikut Ini

- Editor

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo by detikcom

Photo by detikcom

Hari Guru Nasional jatuh pada hari ini, 25 November 2023. Peringatan tahunan ini merupakan hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Guru merupakan seorang yang memiliki jasa sangat berharga dalam memajukan pendidikan. Sebutan guru sebagai pahlawan tanda jasa yang memiliki peran penting dalam mendidik siswa ternyata memiliki asal-usul.

Kata guru dalam masyarakat hanya sebagai sebutan dari salah satu bidang pekerjaan. Padahal, sebutan guru memiliki peran dan fungsi yang besar dalam pendidikan, bukan hanya sebatas pekerjaan yang menghasilkan uang.

Peringatan Hari Guru Nasional setiap tanggal 25 November menjadi momentum untuk memahami perannya. Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Kata Guru

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), guru merupakan orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Oleh sebab itu, orang yang profesinya mengajar dipanggil dengan sebutan guru.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dijelaskan bahwa guru adalah pendidik yang tugas utamanya ialah mendidik, mengajar, membimbing, serta mengarahkan.

Namun task hanya itu, guru juga bertugas untuk melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sejarah Kata Guru

Dilansir dari laman Lumbung Pustaka UNY, ‘guru’ dalam Bahasa Sansekerta secara etimologi berasal dari dua suku kata yaitu ‘gu’ artinya darkness dan ‘ru’ artinya light. Secara harfiah, guru atau pendidik adalah orang yang menunjukkan cahaya terang atau pengetahuan memusnahkan kebodohan atau kegelapan.

Kata guru sebagai kata benda diartikan sebagai pengajar atau seorang master dalam spiritual yang bermakna sebagai pemberi pengetahuan. Kata guru juga berakar dari bahasa Sanskrit ‘gri’ berarti memuji dan ‘gur’ artinya mengangkat.

Jika dilihat secara alamiah, kata ‘gu’ yang berarti tidak berpengetahuan atau gelap sering disebut sebagai masih belum memiliki arah. Namun setelah menjalani pendidikan ia akan menjadi ‘ru’ atau terang, bercahaya, bersinar, ringan karena disinari oleh pengetahuan yang dimiliki.

Tugas Guru

Dikutip dari laman Repository UIN SUKA, tugas guru dikelompokkan menjadi tiga jenis.

  1. Profesi, dalam tugas jenis profesi ini guru ditugaskan untuk dapat mendidik, mengajar, dan melatih.
  2. Kemanusiaan, pada jenis tugas kemanusiaan guru harus dapat bisa menjadi orang tua kedua bagi para siswanya.
  3. Kemasyarakatan, di jenis tugas kemasyarakatan yang dilakukan oleh guru salah satunya ikut mencerdaskan bangsa dan ikut membantu menciptakan dalam membentuk warga Indonesia yang bermoral Pancasila.

Peran Guru

Berdasarkan laman Kementerian Agama RI, peran atau fungsi guru yang tugasnya berhubungan dengan mengajar yaitu guru sebagai informator, organisator, motivator, pengarah, inisiator, transmitter, fasilitator, dan mediator.

Itulah informasi mengenai “Memperingati Hari Guru Nasional, Simak Pengertian, Sejarah, Tugas, dan Peran Guru Berikut Ini”

Semoga bermanfaat.

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan, simak informasi lengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, caranya klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(sk/rtq)

Penulis : Saktiningrum Khoiriyah

Editor : Rahma Tanisa

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis