Memahami Uji Kompetensi Guru (UKG) dan Persyaratan Peserta

- Editor

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uji Kompetensi Guru – Sebagai seorang tenaga pendidik profesional, guru memiliki peran utama dalam memberi pendidikan, mengajar, memberikan bimbingan, menilai, mengarahkan, melatih serta mengevaluasi peserta didik baik itu pada pendidikan anak usia dini dengan jalur formal, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah atas.

Untuk menjadi seorang guru tidak boleh sembarangan karena seorang guru kini diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana ( S-1 ) atau Diploma IV ( D-IV ) tentunya dengan jurusan yang sejalan. 

Selain itu juga untuk menjadi seorang guru dibutuhkan sertifikat pendidik, sehat jasmani serta rohani dan juga memiliki kemampuan dalam mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional.

Uji Kompetensi Guru (UKG) dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai penguasaan materi ajar (substansi) dan metode pembelajaran setiap guru. Hasil uji kompetensi ini yang menentukan apakah seorang guru masih dalam kategori layak mengajar atau belum layak mengajar.

Pengertian UKG

Uji Kompetensi Guru adalah ujian bagi guru untuk mengukur kompetensi yang berkaitan dengan bidang studi dasar serta pedagogik yang menjadi ruang lingkup guru. Kompetensi pedagogik yang diujikan merupakan bentuk implementasi antara kompetensi pedagogik dan bidang studi guru saat mengajar di dalam kelas.

Tujuan utama dilaksanakannya UKG adalah sebagai berikut.

  • Memetakan tingkat kompetensi guru, misalnya kompetensi pedagogik dan profesional.
  • Membina dan mengembangkan profesi guru sebagai tindak lanjut PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
  • Sebagai langkah awal untuk seleksi mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru).
  • Mengontrol kinerja guru.

Materi yang Diujikan dalam UKG

Kompetensi yang diujikan dalam UKG meliputi kompetensi pedagogik dan profesional. Untuk penjabaran masing-masing kompetensi adalah sebagai berikut:

Standar kompetensi pedagogik meliputi:

  • Mampu mengenali karakter dan potensi peserta didik;
  • Memahami serta menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang efektif;
  • Membuat rencana dan pengembangan kurikulum; dan
  • Memberikan nilai dan melakukan evaluasi pada pembelajaran.

Standar kompetensi profesional meliputi:

  • Kemampuan dalam menguasai materi, teori, struktur, konsep, serta pola pikir keilmuan untuk mengembangkan mata pelajaran yang diampu;
  • Memberikan tindakan reflektif untuk mengembangkan keprofesian; dan
  • Integrasi guru dalam menyampaikan materi dan tindakan dalam pembelajaran.

Syarat Peserta UKG 

Untuk mengikuti UKG, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut.

  • Guru yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta serta guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri dengan pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  • Sudah memiliki NUPTK.
  • Mata pelajaran yang diampu harus sesuai dengan kualifikasi akademik. Misalnya, Bapak/Ibu lulus dari Pendidikan Kimia, maka guru harus mengampu mata pelajaran Kimia. Jika tidak linear, guru tidak bisa mengikuti UKG.

Uji Kompetensi Guru sangat penting bagi guru ataupun lembaga dalam meningkatkan mutu pendidikan agar tercapainya tujuan pendidikan di Indonesia.

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 563 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis