Peraturan Linieritas Guru SD – Sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya melakukan perbaikan dalam hal validasi lineraitas pendidikan seorang guru.
Hal ini karena banyaknya guru yang mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademiknya. Salah satu cara yang dilakukan adalah pemenuhan jumlah jam mengajar untuk bisa memenuhi linieritas guru.
Secara khusus, Kemendikbud juga sudah menerbitkan peraturan tentang penataan linearitas guru yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 karena Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dianggap masih belum mampu mengakomodasi penataan aturan linearitas tersebut.
Dalam Permendikbud yang baru tersebut, guru yang terkendala liniearitasnya akan diakomodir secara khusus mulai dari kesempatan pindah mengajar maupun melakukan konversi kode sertifikat pendidik.
Keberadaan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menjadi jawaban keresahan guru yang telah memiliki sertifikasi guru namun memiliki mata pelajaran yang tidak liniear dengan kualifikasi akademik jika mengacu pada peraturan yang sebelumnya.
Dalam aturan baru itu juga disebutkan, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ijazah akademiknya tidak harus linear, asalkan mata pelajaran yang diampunya selama ini telah memiliki kesesuaian dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Dengan begitu, guru yang memiliki sertifikat pendidik guru kelas sekolah dasar tetap linear meski memiliki ijazah sarjana yang tidak sesuai dengan mata pelajarannya.
Perlu dipahami bahwa peraturan liniearitas guru SD ini hanya akan dilakukan bagi guru yang akan mengikuti pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PKG).
Peraturan baru itu juga memberikan kesempatan kepada guru yang ingin mengajukan pindah mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi ijazah kesarjanaannya dengan ketentuan guru dengan sertifikat pendidik guru kelas tingkat sekolah dasar bisa mengajukan pindah sebagai guru kelas dengan syarat:
- Guru dengan sertifikat pendidik bahasa Inggris dengan kualifikasi akademi berasal dari PGSD maupun Psikologi.
- Guru dengan sertifikat pendidik guru TK dengan kualifikasi akademi berasal dari PGSD maupun Psikologi.
- Guru di sekolah menengah meliputi (SMP, SMA maupun SMK) dengan kualifikasi akademi PGSD atau Psikologi.
Selanjutnya, Permendikbud itu juga mengatur tentang proses konversi kode sertifikat pendidik yang dimiliki guru, dengan ketentuan kode sertifikat yang wajib melakukan konversi adalah sebagai berikut:
- Lainnya SD (Kode 061)
- Lainnya SMP (Kode 125)
- Lainnya SMA dan SMK (Kode 230)
- TIK Khusus Lainnya yang meliputi SMP, SMA dan SMK (Kode 527)
- Bahasa asing lainnya meliputi SMA dan SMK (Kode 177)
Pengajuan pelaksanaan konversi disampaikan kepada LPTK melalui Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) untuk selanjutnya dilakukan penilaian kemudian disetujui setelah itu menerbitkan surat persetujuan konversi.
Demikian penjelasan tentang peraturan linieritas guru SD yang harus dipahami.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)