Memahami Penyusunan Penilaian Kinerja Guru (PKG) secara Lengkap

- Editor

Sabtu, 1 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk meningkatkan mutu pendidikan di negeri, tentu diperlukan adanya penilaian secara khusus di ranah para tenaga pendidik. Hal inilah yang akhirnya memunculkan kebijakan adanya program Penilaian Kinerja Guru (PKG). 

Program tersebut bertujuan untuk menjadi asesmen bagi kualitas kinerja para guru di mana akan berpengaruh pada nilai tunjangan profesi maupun promosi kenaikan pangkat.

Apa Itu Penilaian Kinerja Guru?

Secara definisi, penilaian bermakna sebagai suatu sarana untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis serta menginterpretasikan adanya data sebagai suatu unsur dalam mengambil keputusan. 

Sehingga, Penilaian Kinerja Guru (PKG) berarti dapat dimaknai sebagai sarana untuk meningkatkan performa guru dalam mendidik dan memberikan pengajaran. 

Program ini bertujuan untuk menjadikan para guru untuk meningkatkan kualitas baik dari segi profesional maupun pedagogik mereka. 

Kemampuan utama yang perlu guru miliki maksudnya seperti kegiatan merancang, melaksanakan hingga masuk dalam hasil akhir. Aspek terakhiryang tak kalah penting yakni aspek evaluasi. 

Dalam pelaksanaannya, PKG mencakup dua hal yakni adanya penilaian secara formatif dan sumatif. Biasanya kedua penilaian ini terlaksana sebanyak dua kali dimana waktunya awal dan akhir tahun pelajaran. 

Sehingga, setiap semester guru akan terpantau kinerjanya dengan maksimal. 

Fungsi PKG 

Kawan, selain memahami definisi PKG sendiri, penting bagi para elemen yang terkait untuk memahami fungsi PKG dalam pendidikan yakni untuk memberikan penilaian terkait terhadap kemampuan guru.

 Kemampuan yang dimaksud yakni berkaitan dengan capaian target ketika melaksanaan keseluruhan kompetensi maupun keterampilan yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran. 

Penyusunan PKG

Pada pelaksanaannya, penilaian kinerja guru (PKG) tak bisa dilakukan oleh siapapun sebab terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin menjadi asesornya. 

Pertama, mereka harus menduduki jabatan di mana harus setara dengan jabatan / pangkat kepala sekolah maupun guru yang akan dinilai.  

Kedua, para asesor juga membutuhkan sertifikat pendidik agar lolos secara administrasi sebagai penilai. 

Selain itu, sertifikat pendidik gunanya untuk menjadi bukti bahwa latar belakang sang penilai sudah sesuai dengan bidang kajian dari guru maupun kepala sekolah yang akan dinilai. 

Ketiga, para penilai harus memiliki komitmen dan konsistensi yang tinggi untuk dapat berkontribusi dan ikut serta meningkatkan kualitas di ranah pembelajaran. Tentu saja, komitmen tersebut membutuhkan integritas diri serta kejujujuran maupun bersifat terbuka.  

Keempat, para penilai memiliki pengetahuan tentang PK guru dan memiliki keahlian. Selain itu, hal penting lainnya yang tak boleh calon penilai lupakan yakni keberanian dan kemampuan dalam menilai kinerja guru maupun kepala sekolah secara obyektif. 

Pelaksanaan PKG

Penilaian Kinerja Guru (PKG) dpat dilaksanakan dalam kelas ketika pembelajaran sedang berlangsung sehingga penilai dapat mengamati kegiatan belajar peserta didik. 

Selain itu, bila dilakukan di luar kelas misalnya dengan mengkaji beberapa penyusunan silabus, RPP maupun adanya pengembangan kurikulum serta praktik dalam pembelajaran. 

Agar dapat dilampirkan, maka seluruh kegiatan pembelajaran baik di dalam maupun luar kelas harus terdokumentasikan. 

Selain itu, peting untuk menyiapkan file dalam bentuk hard copy agar bisa dilakukan penilaian. 

Nah, demikian ulasan mengenai penilaian kinerja guru. Semoga ulasan ini dapat menjadi bermanfaat bagi elemen terkait maupun untuk dijadikan referensi bejalar. 

Jangan lewatkan pelatihan untuk guru di bulan Januari 2022 tentang “Penyusunan Laporan PKG dan Tugas Relevan dengan Fungsi Sekolah” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:


DAFTAR DIKLAT

Diklat di atas dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya: 

DAFTAR MEMBER

Info lebih lanjut: 
Telegram: CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis