Kabar Baik untuk ASN – Ada kategori ASN yang tunjangannya diberikan setiap bulan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022.
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa ada kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tunjangan setiap bulan.
Isi dari PP yang terbit tertanggal 17 Juni 2022 itu membahas mengenai pemberian tunjangan kepada ASN PNS mengenai tunjangan jabatan fungsional perencana.
Dijelaskan bahwa Tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana.
Melalui PP ini, Pemerintah menjelaskan terkait peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF (Jabatan Fungsional).
Hal tersebut sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan juga risiko pekerjaan dari ASN itu sendiri.
Halaman berikutnya
Seperti yang diketahui bahwa..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya