Maka dari itu peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 di keluarkan guna penyerapan lebih banyak lagi terkait pegawai pemerintahan terutama formasi guru.
Pelamar Prioritas
Pelamar Prioritas I
Merupakan Tenaga Honorer eks Kategori II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.
Pelamar Prioritas II
Tenaga Honorer eks Kategori II
Pelamar Prioritas III
Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
Pelamar Umum
- Lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG kemendikbudristek.
- Pelamar terdaftar di Dapodik.
Selanjutnya merupakan penjabaran dari seleksi kompetensi penerimaan jabatan fungsional guru menurut peraturan menteri PANRB No. 20/2022.
Seleksi Prioritas
Pelamar Prioritas I
Menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Pelamar Prioritas II dan III
Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Seleksi Umum
- Seleksi kompetensi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK.
- Dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
- Nilai Ambang Batas tersebut: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural, Wawancara.
Selain hal tersebut terdapat beberapa catatan tambahan pada proses penerimaan dan seleksi penerimaan jabatan fungsional guru ini.
Berikut ini merupakan catatan tambahan tersebut.
Penambahan Nilai
- Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100% untuk pelamar yang memiliki sertifikat pendidik liniear.
- Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10% untuk pelamar penyandang disabilitas.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya